Batu, serayunusantara.com – Tim Buser Singo Polres Batu kembali membuktikan kinerja mereka dengan menangkap tiga warga Pujon, Kabupaten Malang, yang melakukan pemerasan dengan menyamar sebagai polisi.
Ketiganya, berinisial FZ (29), SF, dan YN, menjebak seorang pria berusia 63 tahun bernama Agung, warga Desa Pagersari, Pujon.
Kasus ini terungkap setelah Agung melapor ke Polres Batu pada Jumat (4/7/2025), mengaku diintimidasi oleh tiga orang mengaku sebagai polisi. Mereka mengancamnya dengan tuduhan membawa uang palsu dan meminta uang tebusan.
Satreskrim Polres Batu bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
FZ diamankan di kediamannya di Dusun Lebo, Desa Madiredo, Pujon, pada Jumat malam. Sementara SF dan YN ditangkap di rest area Jalibar, Oro-oro Ombo, pada Sabtu dini hari.
Modus Penipuan dan Pemerasan
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, kasus ini berawal dari rencana Agung dan FZ yang berencana menggandakan uang melalui ritual spiritual. Mereka mendatangi seorang “Gus” di Blitar dan disarankan melakukan ritual di Gunung Bromo dengan modal Rp100 juta. Karena FZ hanya memiliki Rp20 juta, ia mengajak Agung, yang ternyata membawa uang mainan.
Baca Juga: Polda Jatim Sediakan Posko Informasi Bagi Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama di Pelabuhan Ketapang
Mengetahui hal itu, FZ bersama dua rekannya menyamar sebagai polisi dan menangkap Agung dengan tuduhan membawa uang palsu. Mereka mengancamnya dengan hukuman 15 tahun penjara jika tidak membayar Rp25 juta. Agung yang ketakutan akhirnya menyetor Rp20 juta setelah istrinya menggadaikan perhiasan.
Setelah uang diserahkan, keluarga Agung curiga karena sepeda motor dan HP-nya tidak dikembalikan. Polisi kemudian mengamankan barang bukti, termasuk motor, tiga HP, dan dua borgol.
Iptu Joko Suprianto mengingatkan masyarakat untuk melapor jika mengalami kejadian serupa dan menegaskan bahwa ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Serayu)













