Tok! DPR Sahkan RUU Landas Kontinen Menjadi Undang-Undang

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023). (Foto: Arief/Man)

Jakarta, serayunusantara.com – Rapat Paripurna DPR RI ke – 21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022 – 2023 menyetujui Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Landas Kontinen menjadi Undang – Undang (UU).  “Apakah Rancangan Undang – Undang tentang Landas Kontinen dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang – undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Sebelum mengambil keputusan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen Nurul Arifin menyampaikan laporan soal pembahasan RUU tersebut. Dalam laporannya, ia mengatakan bahwa RUU tentang Landas Kontinen bertujuan untuk mengatur dan mengakomodasi perkembangan pengaturan mengenai landas kontinen di Indonesia.

Nurul menyampaikan, saat ini Indonesia memiliki Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, yang mengacu pada konvensi Jenewa tahun 1958 karena dibentuk sebelum berlakunya United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Beberapa substansi krusial yang dilakukan perubahan dalam pembahasan RUU yang terdiri dari 11 bab dan 59 pasal ini, antara lain, pertama, ialah tentang penyempurnaan berbagai istilah yang terdapat dalam RUU tentang Landas Kontinen dengan UNCLOS 1982, antara lain damping, serpihan kontinen, lereng dan punggungan.

Baca Juga: Silaturahmi ke Pesantren Wali Barokah, PJI Kediri Raya Ajak Kuatkan Pancasila dan UUD 1945

Kedua, lanjut dia, perubahan substansi mengenai penyidikan yang terdapat dalam Bab VII tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum, yakni memasukkan kepolisian sebagai penyidik tindak pidana di landas kontinen, selain TNI Angkatan Laut dan penyidikan pegawai negeri sipil dalam rangka penegakan hukum.

“Selain itu, menambahkan pengaturan terkait penyidik pegawai negeri sipil di bawah koordinasi penyidik kepolisian,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ketiga, lanjut Nurul, perlu ada perubahan substansi mengenai ketentuan pidana yang terdapat dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana. “Keempat, memasukkan pengaturan mengenai jangka waktu penyelesaian peraturan pelaksanaan Undang – Undang tentang Landasan Kontinen paling lama dua tahun sejak diundangkan,” kata Nurul.

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang telah bekerja secara efektif dalam menyelesaikan RUU Landas Kontinen.

Ia mengatakan, pengelolaan landas kontinen dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama. Trenggono menyebut, pendekatan kesejahteraan dilakukan dalam pengelolaan landas kontinen memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pendekatan keamanan dilakukan agar dalam pengelolaan landas kontinen menjamin keutuhan NKRI dan melindungi segenap bangsa. Pendekatan pelestarian lingkungan dilakukan agar dalam pengelolaan landas kontinen harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan yang merupakan wujud dari pembangunan berkelanjutan. (ann,frs/rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *