Tragedi di Balik Jeruji: Narapidana Korban Kekerasan di Lapas Kelas IIB Blitar Meninggal Dunia

Blitar, serayunusantara.com — Kabar duka sekaligus memprihatinkan datang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar.

Seorang narapidana yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban kekerasan di dalam lingkungan Lapas, kini dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak terkait prosedur keamanan dan pengawasan terhadap warga binaan di dalam Lapas, Sabtu (10/01/2026).

Korban sempat mendapatkan perawatan medis intensif setelah ditemukan dalam kondisi terluka akibat dugaan penganiayaan.

Namun, meski tim medis telah berupaya maksimal, nyawa korban tidak dapat tertolong.

Saat ini, pihak berwenang bersama kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kronologi pasti serta motif di balik aksi kekerasan yang berujung maut tersebut.

Baca Juga: Tragedi di Perlintasan: Warga Garum Blitar Meninggal Dunia Usai Tertabrak Kereta Api

Agus (42), salah seorang kerabat korban yang menunggu kepastian hukum di depan RSUD, menyampaikan rasa duka dan kekecewaannya yang mendalam.

Pihaknya merasa sangat terpukul. Ia berharap keluarganya di sini untuk dibina agar menjadi orang yang lebih baik, tapi malah berakhir seperti ini. Ia meminta keadilan yang seadil-adilnya.

“Pihak Lapas harus bertanggung jawab dan menjelaskan bagaimana kekerasan bisa terjadi di tempat yang seharusnya dijaga ketat oleh petugas. Kami ingin semua yang terlibat dihukum sesuai undang-undang,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Pihak Lapas Kelas IIB Blitar menyatakan akan bersikap kooperatif penuh dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Langkah evaluasi internal juga segera dilakukan guna memastikan tidak ada lagi celah bagi tindakan kekerasan antar warga binaan maupun bentuk pelanggaran prosedur lainnya di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, jenazah korban masih menjalani proses autopsi untuk memperkuat bukti-bukti hukum.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi otoritas pemasyarakatan untuk memperketat pengawasan demi menjamin hak hidup dan keselamatan setiap warga binaan selama menjalani masa hukuman. (Fis/Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *