Blitar, serayunusantara.com – Menyikapi kabar dugaan pungutan liar (pungli) di Pos Pengawasan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar bergerak cepat melakukan penertiban.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi L. atau yang akrab disapa Ayu, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik menyimpang di lapangan. Ia memastikan langkah tegas akan diambil untuk memperkuat pengawasan dan menutup peluang kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami akan melakukan langkah optimalisasi pengawasan, termasuk menggelar operasi gabungan penertiban di seluruh pos pengawasan MBLB,” ujar Ayu, Rabu (30/10/2025).
Menurutnya, pengawasan MBLB menjadi salah satu fokus utama Bapenda karena berhubungan langsung dengan potensi pajak daerah dari sektor tambang.
Oleh sebab itu, setiap kendaraan bermuatan hasil tambang wajib melapor dan menunjukkan Surat Tanda Pengecekan (STP) di pos pengawasan.
“Aturannya jelas, semua kendaraan angkutan hasil tambang wajib menunjukkan STP di pos pengawasan. Ini bagian penting dari sistem pajak dan kontrol resmi,” tegasnya.
Bapenda juga akan memperketat pengawasan terhadap penyedia jasa petugas pemeriksa di setiap pos MBLB. Mereka diingatkan untuk bekerja sesuai komitmen dan standar profesional yang telah disepakati.
“Kalau terbukti ada petugas yang bermain-main atau melakukan penyelewengan, sanksinya pasti tegas,” tandas Ayu.
Terkait sorotan di Pos MBLB Babadan, pihaknya akan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pemetaan akar persoalan.
Langkah ini sekaligus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola pajak MBLB agar lebih transparan dan efektif.
“Setiap indikasi kebocoran, sekecil apa pun, akan kami tindak. Tujuannya jelas, agar penerimaan daerah dari sektor MBLB benar-benar optimal dan bebas dari praktik ilegal,” tutup Ayu. (serayu)












