Madiun, serayunusantara.com – Eskalasi konflik dualisme di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali memanas. Ratusan massa yang tergabung dalam barisan pendukung Ketua Umum Muhammad Taufiq aksi penolakan Parapatan Luhur (Parluh) 2026.
Mereka menuntut ketegasan aparat penegak hukum untuk menghentikan rencana Parluh 2026 yang akan digelar oleh kubu Murjoko.
Aksi ini dipicu oleh rencana pelaksanaan Parluh di Padepokan Agung Madiun, Jalan Merak Nomor 10, yang dinilai ilegal dan menabrak putusan hukum yang berlaku.
Kyai Beling: Polisi Harus Tegak Lurus pada Hukum
Dalam aksi tersebut, salah satu tokoh yang hadir, Kyai Beling, menegaskan bahwa kehadiran massa adalah untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum. Ia menyoroti peran kepolisian yang seringkali menggunakan dalih “keamanan” namun justru membiarkan pelanggaran hukum terjadi.
“Kami semua datang ke sini sebenarnya hanya menuntut keadilan dan penegakan hukum. Kalau polisi selalu berbicara keamanan demi keamanan, selama polisi tidak menegakkan hukum, maka tidak akan aman,” ujar Kyai Beling saat diwawancarai di lokasi.
Baca Juga: Kuasa Hukum PSHT Adukan Kasatintelkam Polres Madiun Kota ke Propam Mabes Polri
Kyai Beling menambahkan bahwa situasi akan tetap kondusif jika semua pihak patuh pada aturan negara. Ia secara spesifik meminta pihak Murjoko untuk menghormati putusan hukum terkait badan hukum organisasi.
“Murjoko itu tidak ada hak untuk memakai nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), titik. Murjoko juga tidak berhak mengadakan Parapatan Luhur karena badan hukumnya sudah dicabut oleh negara. Tolong Murjoko kembali kepada jati diri seorang pendekar, punya malu dan legowo hatinya,” tegasnya.
Landasan Hukum SK Menkum 2025
Kuasa Hukum PSHT, Welly Dany Permana, menjelaskan bahwa penolakan terhadap Parluh 2026 didasari oleh landasan hukum yang sangat kuat. Ia merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 yang secara resmi mengembalikan badan hukum PSHT kepada pihak Muhammad Taufiq.
“Kami tegas menolak Parapatan Luhur tahun 2026 dari pihak Murjoko. Hal tersebut bertentangan dengan keputusan pengadilan, baik perdata maupun PTUN. Bahkan, Menteri Hukum RI telah mengesahkan M. Taufiq sebagai Ketua Umum yang sah,” ungkap Welly.
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Punya Sikap Tegas, Tutup Ruang bagi Pihak yang Mengaku-ngaku!
Welly memaparkan bahwa legalitas kubu M. Taufiq merupakan hasil dari proses panjang sejak 2019, yang diperkuat melalui berbagai tingkat pengadilan:
- Putusan PTUN Jakarta No. 217/G/2019/PTUN.JKT
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 29K/TUN/2021
- Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 68 PK/TUN/2022
Pihak PSHT kubu M. Taufiq mendesak kepolisian dan pemerintah untuk bertindak tegas karena tindakan kubu lawan dianggap sebagai kegiatan ilegal di bawah organisasi yang tidak memiliki izin badan hukum lagi.
“Kami sudah memberitahukan kepada kepolisian bahwa tindakan itu ilegal. Kami mohon kepada Presiden RI dan DPR RI agar dapat turun tangan menyelesaikan konflik ini secara tuntas,” tutup Welly. (jun)








