Depok, serayunusantara.com – Universitas Indonesia (UI) tengah menangani kasus dugaan kekerasan verbal bernuansa seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH). Sebanyak 16 mahasiswa telah diidentifikasi dan saat ini menjalani proses pemeriksaan secara menyeluruh sesuai aturan yang berlaku.
Pihak universitas memastikan penanganan kasus dilakukan secara sistematis dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Seluruh proses dijalankan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, praduga tak bersalah, serta perlindungan terhadap semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: PMII Kabupaten Malang Gelar Demonstrasi, Soroti Dugaan Teror terhadap Aktivis HAM
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa proses investigasi dimulai setelah adanya laporan resmi dari korban yang disampaikan langsung kepada Satgas PPK, lengkap dengan bukti pendukung. Selain itu, laporan tambahan dari perwakilan mahasiswa juga turut menjadi bahan dalam pendalaman kasus.
“Dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus juga menjadi perhatian universitas, termasuk dinamika sosial yang muncul. Namun kondisi tersebut telah dikelola sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, proses investigasi merujuk pada Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI, yang diselaraskan dengan regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.
Saat ini, Satgas PPK UI tengah memasuki tahap pemeriksaan para pihak yang terlibat, termasuk pengumpulan keterangan, penelusuran kronologi kejadian, serta verifikasi bukti. Hasil dari proses ini nantinya akan menjadi dasar rekomendasi bagi pimpinan universitas dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik.
Dalam penanganan kasus ini, UI juga mengedepankan pendekatan yang berfokus pada perlindungan korban. Berbagai bentuk dukungan disiapkan, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga fasilitasi akademik agar korban tetap dapat menjalani aktivitas perkuliahan dengan aman. Identitas seluruh pihak yang terlibat juga dijaga kerahasiaannya.
Pihak universitas turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya investigasi. Sikap bijak dari publik dinilai penting untuk menjaga objektivitas dan integritas proses hukum internal kampus.
Baca Juga: Ahmad Kafiy Tegaskan Mahasiswa UNU Blitar Harus Berani Tolak Pungli Dana KIP-K
Sebagai langkah preventif, UI terus melakukan penguatan sistem melalui evaluasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi berkelanjutan kepada sivitas akademika mengenai pencegahan kekerasan.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen universitas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. (San)





















