Konsultasi Publik atas Pedoman Audit HAM dalam Kerangka Kerja Sistem Informasi Pusdahamnas, Rabu (18/10/2023). (Foto: Komnas HAM RI)
Singkawang, serayunusantara.com – Melansir dari laman Komnas HAM RI, Kinerja pemerintah untuk melaksanakan komitmen pembangunan nasional berbasis hak asasi manusia perlu didukung dengan parameter penilaian yang valid. Untuk mewujudkannya, Komnas HAM mulai merancang Pedoman Audit HAM.
“Komnas HAM memiliki wewenang untuk melakukan kajian dan penelitian terkait situasi HAM di Indonesia. Sudah 30 tahun, Komnas HAM belum memiliki suatu alat ukur untuk melihat sejauhmana kinerja pemerintah sebagai pemangku HAM, Komnas HAM sedang menginisiasi instrumen panduan audit HAM,” tutur Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam Konsultasi Publik atas Pedoman Audit HAM dalam Kerangka Kerja Sistem Informasi Pusdahamnas, Rabu (18/10/2023).
Dasar hukum penyusunan Pedoman Audit HAM, antara lain Pasal 75 Undang-Undang 39/1999 tentang HAM yang menyebutkan tujuan utama Komnas HAM adalah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Substansi umum Pedoman Audit HAM ini terdiri atas empat seri buku, yaitu Buku I: Buku Besar; Buku II: Indikator Audit HAM Hak Sipil dan Politik (Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi); Buku III : Indikator Audit HAM Hak Sipil dan Politik (Hak Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi)’ serta Buku IV : Indikator Audit HAM Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Non-Diskriminasi dan Kesetaraan).
“Draf sudah tersedia, proses sekarang meminta masukan pada yang hadir, instrumen yang sudah disusun akan dilihat ada gap atau tidak dari kebijakan yang telah dibuat pemerintah, lalu difinalisasi, serta akan diujicobakan tahun depan karena program ini masuk prioritas nasional,” tegas Anis.
Dalam kegiatan ini turut hadir narasumber lainnya, yaitu Komisioner Komnas HAM Periode 2002-2007 Zoemrotin K.Susilo, Komisioner Komnas Perempuan Periode 2010-2014 dan 2015-2019 Yuniyanti Chuzaifah, Akademisi Universitas Muhammadiyah Malang Cekli Setya Pratiwi, dan Praktisi HAM Papang Hidayat, serta Analis Kebijakan Ahli Pertama Kania Rahma Nureda sebagai moderator.
Secara khusus Zoemrotin menyarankan Pedoman Audit HAM ini dapat didorong menjadi indeks HAM yang merangkul banyak pemangku kepentingan kedepannya. Diharapkan juga agar Komnas HAM mampu menghasilkan audit yang berkualitas supaya bisa diakui banyak pihak.
Sementara, Yuniyanti mengapresiasi inisiasi Pedoman Audit HAM ini untuk mendorong insitusi lain agar memahami HAM dengan pendekatan humanis.***