Upayakan Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan, Kemen PPPA dan TNI AD Sepakat Berkolaborasi

Audiensi Sinkronisasi dan Integrasi Program Kemen PPPA dengan Sekolah Binaan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Jumat (16/2). (Foto: KemenPPPA RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan perlindungan anak dapat terwujud di berbagai aspek, termasuk di lingkungan yang erat kaitannya dengan keseharian anak, seperti di satuan pendidikan. Pada Jumat (16/2), Kemen PPPA dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) sepakat akan berkolaborasi dalam pelaksanaan Standardisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) di lingkungan satuan pendidikan binaan TNI AD.

“Satuan pendidikan, atau sekolah ini ibarat rumah kedua bagi anak setelah keluarga, maka perlu diciptakan sekolah yang aman dan menyenangkan bagi anak, baik saat siswa mengikuti proses belajar mengajar, beraktivitas, berpendapat, berkreasi, bersosialisasi, maupun saat siswa terlibat permasalahan atau kasus, baik sebagai korban maupun pelaku,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, dalam Audiensi Sinkronisasi dan Integrasi Program Kemen PPPA dengan Sekolah Binaan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Jumat (16/2).

Nahar mengatakan bahwa untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan menyenangkan bagi anak, dapat diwujudkan dengan memastikan tersedianya mekanisme layanan pengaduan yang ramah anak dan mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat, dan memastikan tersedianya tenaga layanan (guru/psikolog/konselor) yang mampu menangani permasalahan/kasus yang melibatkan peserta didik, orang tua/wali, dan guru/tenaga kependidikan.

“Salah satu upaya memastikan kualitas penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan tersebut, dapat dilakukan melalui keikutsertaan satuan pendidikan dalam proses Standardisasi LPKRA. Kemen PPPA sendiri telah banyak melakukan pendampingan pada Kementerian/Lembaga yang memiliki lembaga layanan anak. Hingga tahun 2023, terdapat 71 Unit dan Lembaga yang tersebar di 47 Kabupaten/Kota dan 20 Provinsi telah mengikuti proses Standardisasi LPKRA, dimana 48 diantaranya merupakan Unit Satuan Pendidikan,” tutur Nahar.

Nahar menjelaskan bahwa Standardisasi LPKRA sendiri merupakan acuan atau tolok ukur bagi Lembaga atau Unit penyedia layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memastikan pelaksanaan pemberian pelayanannya telah menerapkan 4 (empat) prinsip perlindungan anak, yakni (1) non diskriminasi; (2) kepentingan terbaik bagi anak; (3) hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; serta (4) menghargai pandangan anak.

Baca Juga: Berdialog Dengan Atlet Disabilitas, Menteri PPPA Dorong Pembangunan SDM Inklusif

“Kemen PPPA mencatat bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui yayasannya memiliki sejumlah Satuan Pendidikan Formal mulai jenjang Taman Kanak-Kanak sampai dengan Menengah Atas yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, bahwa satuan pendidikan harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang salah satu tugasnya melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Salah satu upaya memastikan kualitas penanganannya, dapat dilakukan melalui keikutsertaan dalam proses Standardisasi LPKRA,” ujar Nahar.

Program LPKRA melalui Unit Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan, dan Permendikbud 46 Tahun 2023 melalui TPPK, bersama-sama membawa semangat ”mengimplementasikan 5 dari 7 Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak” sebagaimana sudah dimandatkan oleh Presiden RI dalam Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2), antara lain: (1) Penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi dan penegakan hukum; (2) Penguatan norma dan nilai anti kekerasan; (3) Penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan; (4) Ketersediaan akses layanan terintegrasi; dan (5) Pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan anak.

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kemen PPPA, Rini Handayani menambahkan bahwa Kemen PPPA diberikan mandat untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak yang memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Perlindungan Anak adalah urusan wajib yang perlu dilakukan oleh semua pihak, sehingga kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga, menjadi hal yang penting untuk dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan di Satuan Pendidikan,” ujar Rini.

Sementara itu, Wakil Asisten Personel Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Waaspers Kasad) Bidang Pembinaan Perawatan Personel (Binwatpers), Brigadir Jenderal TNI Gunawan Wijaya, S.Sos., M.M., mengapresiasi dan menyepakati usulan kolaborasi dari Kemen PPPA terkait perlindungan anak di satuan pendidikan yang berada dibawah binaan TNI AD.

Baca Juga: KemenPPPA Optimis 2024, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lebih Maju

“Pendidikan di keluarga dan pembinaan di sekolah memegang peranan penting dalam memastikan tumbuh kembang anak-anak. Oleh karenanya, kami mengapresiasi dan menyambut baik adanya kolaborasi dengan Kemen PPPA terkait perlindungan anak di satuan pendidikan yang berada dibawah binaan TNI AD,” ujar Gunawan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *