Kediri, serayunusantara.com — Penyidik Satlantas Polres Kediri akhirnya mengambil tindakan tegas terkait insiden kecelakaan menonjol yang melibatkan sebuah bus penumpang baru-baru ini.
Sopir bus yang diduga mengemudi secara ugal-ugalan hingga menabrak satu unit mobil dan merusak rumah warga tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan ini diambil setelah petugas melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian, Rabu (28/01/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sang sopir dinilai lalai dalam mengendalikan laju kendaraan saat melintasi pemukiman warga, sehingga bus keluar jalur dan menghantam bangunan serta kendaraan lain.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pengemudi transportasi publik yang mengabaikan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.
Gunawan (45), seorang saksi mata yang berada tidak jauh dari lokasi saat kejadian berlangsung, memberikan keterangannya mengenai kronologi singkat.
“Waktu itu bus memang terlihat melaju cukup kencang, lalu tiba-tiba terdengar suara benturan keras sekali,” ungkapnya dengan nada tegas.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada perusahaan otobus (PO) agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap jam kerja dan kondisi fisik para sopir mereka.
Evaluasi menyeluruh terhadap kelaikan armada juga harus rutin dilakukan guna mencegah terjadinya rem blong atau gangguan teknis lainnya yang berisiko memicu kecelakaan serupa di masa mendatang.
Keluarga korban dan pemilik rumah yang terdampak kini tengah mengupayakan proses ganti rugi melalui jalur mediasi yang didampingi oleh pihak berwajib.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh penyedia jasa transportasi di Jawa Timur untuk selalu mengedepankan aspek keselamatan di atas segalanya. (Fis/Serayu)












