Jakarta, serayunusantara.com – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyampaikan permintaan maaf singkat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (12/4/2026) dini hari.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Gatut hanya mengucapkan “mohon maaf” sebelum digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 00.18 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK dan memilih irit bicara di hadapan awak media.
Gatut berjalan dengan ekspresi tenang dan sempat tersenyum, sementara ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang juga menjadi tersangka, terlihat serius tanpa memberikan pernyataan.
Sebelumnya, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam penyelidikan, Gatut diduga menekan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pasca pelantikan jabatan. Para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan maupun status sebagai ASN tanpa kejelasan tanggal, yang diduga digunakan sebagai alat tekanan.
Baca Juga: KPK Gelar OTT ke-10 Tahun 2026, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan 15 Orang Lainnya Diamankan
Selain itu, Gatut juga disebut meminta setoran uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Modus yang digunakan antara lain dengan menaikkan anggaran di OPD, lalu meminta bagian hingga 50 persen dari nilai tambahan tersebut, bahkan sebelum dana dicairkan.
Proses penarikan uang diduga dilakukan melalui ajudannya, yang dalam praktiknya memperlakukan OPD seolah memiliki kewajiban pembayaran.
Saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Jun)
























