UU P2APBN 2023 Disahkan, Menkeu Sri Mulyani: Bentuk Pertanggungjawaban dan Akuntabilitas Pemerintah

Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat pengesahan RUU tentang P2APBN TA 2023 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta. (Foto: Kemenkeu RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkeu RI, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2APBN) Tahun Anggaran (TA) 2023 telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (3/9).

Sebagai wakil pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa RUU P2APBN 2023 merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas Pemerintah atas pelaksanaan APBN TA 2023. RUU tersebut telah disampaikan kepada DPR RI dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi di dalam Undang-Undang P2 APBN TA 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah terus mencermati dan memperhatikan seluruh usulan, rekomendasi dari fraksi-fraksi DPR yang telah disepakati menjadi bagian dari Undang-Undang P2 APBN tersebut. Kami meyakini bahwa rekomendasi, masukan-masukan, dan saran tersebut akan sangat bermanfaat bagi Pemerintah di dalam memperbaiki kualitas pengelolaan APBN dan keuangan negara pada hari ini dan masa mendatang,” kata Menkeu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LKPP Tahun 2023 kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut merupakan ke-8 kalinya diperoleh Pemerintah sejak LKPP Tahun 2016 yang menunjukkan konsistensi dan keseriusan Pemerintah untuk selalu menjaga akuntabilitas penyelenggaraan keuangan negara.

“Pemerintah terus membangun tata kelola yang baik di dalam menjaga keuangan negara secara profesional, kompeten, hati-hati, dan berintegritas. APBN akan terus dikelola dengan baik sehingga menjadi instrumen yang efektif dan kredibel dalam menjaga kepentingan bangsa, negara, dan perekonomian secara berkelanjutan” kata Menkeu.

Baca Juga: Menkeu : Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Perbaiki Indeks Pembangunan Indonesia

Menkeu menjelaskan bahwa APBN tahun 2023 menghadapi berbagai dinamika global dan nasional. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah dengan menggunakan APBN sebagai instrumen penting di dalam menghadapi Covid-19, memulihkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat dari scarring effect akibat pandemi.

APBN tahun 2023 juga dirancang pada saat perkembangan kondisi geopolitik internasional terus mengalami eskalasi yang menyebabkan gangguan rantai pasok global dan volatilitas harga komoditas sehingga menimbulkan inflasi global yang tinggi dan berkepanjangan. Kondisi tersebut mendorong kenaikan suku bunga acuan global secara drastis dalam jangka waktu yang sangat cepat sehingga menimbulkan gejolak di pasar keuangan di sebagian besar negara-negara berkembang. Selain itu, peranan APBN tahun 2023 dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu menjadi sangat penting di tengah berbagai gejolak risiko volatilitas global.

“Pemerintah bersama DPR RI merancang dan menyetujui postur APBN Tahun Anggaran 2023 secara hati-hati, waspada, namun tetap optimis dan dijaga efektif di dalam menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi,” kata Menkeu.

Berbagai kebijakan perekonomian Indonesia yang dilakukan telah menciptakan daya tahan di dalam menghadapi tantangan sepanjang tahun 2023. Kinerja pertumbuhan ekonomi tahun 2023 terjaga di level 5,05 persen (year on year/yoy). Indonesia juga mampu mengendalikan inflasi pada tingkat 2,6 persen. Sementara, tingkat kesejahteraan masyarakat di tahun 2023 juga menunjukkan perbaikan. Tingkat pengangguran terbuka menurun dari 5,86 persen di tahun 2022 menjadi 5,32 persen pada tahun 2023. Angka kemiskinan menurun dari 9,54 persen menjadi 9,36 persen. Sementara, Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari 73,77 menjadi 74,39.

Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan kinerja makro fiskal dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Rasio perpajakan dijaga pada level double digit 10,31 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dengan keseimbangan primer mencapai surplus 0,46 persen dari PDB. Defisit APBN juga terkendali pada tingkat 1,61 persen terhadap PDB. Dengan penurunan defisit dan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik, rasio utang secara bertahap mengalami penurunan kembali yaitu di kisaran 39,2 persen terhadap PDB.

Baca Juga: Menteri Keuangan Gelar Pertemuan dengan Dubes Arab Saudi dan Dubes Amerika Serikat

“Capaian ini tentu bukanlah hasil kerja Pemerintah sendiri, tapi merupakan hasil kerja bersama dari seluruh elemen bangsa Indonesia. Peranan DPR di dalam mengawal dan mengawasi APBN serta partisipasi masyarakat, dunia usaha, di dalam terus menjalankan tujuan pembangunan merupakan suatu peranan yang luar biasa penting. Ini merupakan bentuk kebersamaan di dalam mewujudkan tujuan bangsa yaitu mencapai negara maju, adil, dan beradab,” ujar Menkeu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *