Blitar, serayunusantara.com – Patung Macan Putih yang berdiri gagah di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kini tak lagi sekadar sensasi media sosial.
Karya seni yang sempat menyita perhatian publik karena visualnya yang tak biasa itu resmi memperoleh perlindungan hukum melalui Sertifikat Pencatatan Seni Cipta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Rabu (14/1/2025).
Langkah cepat Kemenkumham Jatim ini menjadi upaya strategis untuk mengamankan nilai ekonomi sekaligus hak moral sang pencipta di tengah derasnya sorotan publik terhadap karya tersebut.
Patung Macan Putih lahir dari tangan Suwari, seniman senior yang telah menekuni dunia seni sejak era 1980-an. Karya ini merupakan inisiatif swadaya Pemerintah Desa Balongjeruk. Proses pembangunannya memakan waktu 19 hari dengan anggaran sekitar Rp3,5 juta yang berasal dari dana pribadi kepala desa. Sosok macan putih dipilih sebagai simbol kekuatan, keberanian, dan perlindungan spiritual bagi masyarakat setempat.
Sejak dipasang pada Desember 2025, patung ini menuai beragam reaksi di jagat maya. Kritik demi kritik bermunculan, terutama soal tampilan visualnya.
Baca Juga: Flashback: Patung Bung Karno di Kota Blitar yang Diresmikan oleh Megawati Soekarnoputri
Namun alih-alih meredupkan gaungnya, kontroversi tersebut justru menjadi berkah ekonomi bagi desa. Area persimpangan tempat patung berdiri kini berubah menjadi ruang publik baru yang ramai, menghidupkan aktivitas UMKM dan pedagang kaki lima.
Nilai ekonomi patung tersebut pun melonjak tajam. Kepala Desa Balongjeruk, Imam Syafii, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima tawaran dari luar daerah dengan nilai fantastis mencapai Rp180 juta. Namun tawaran itu ditolak demi menjaga identitas dan kebanggaan desa.
“Pencatatan hak cipta ini menjadi suntikan semangat bagi warga. Kami ingin membuktikan bahwa karya kreatif dari desa mampu menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat,” ujar Imam Syafii.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat hak cipta merupakan langkah preventif untuk menghindari klaim sepihak di kemudian hari. Menurutnya, karya yang viral memiliki kerentanan tinggi terhadap penyalahgunaan ekonomi.
“Sertifikat Hak Cipta ini menegaskan bahwa potensi budaya lokal memiliki kedudukan hukum yang setara dengan karya besar lainnya. Negara hadir untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Haris saat meninjau lokasi patung. (Jun)










