Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Blitar kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), serta bantuan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, di halaman Kantor Dinas Sosial Kota Blitar, pada Senin (23/06/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Blitar menyampaikan bahwa program ini merupakan agenda rutin yang menyasar kelompok masyarakat rentan, seperti keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, hingga tunawisma.
Mas Ibbin, sapaan akrab Wali Kota, menegaskan bahwa program bantuan ini akan terus menjadi komitmen Pemerintah Kota Blitar dalam upaya menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan warga.
“Bantuan seperti PPKS tidak hanya ditujukan untuk kebutuhan jangka pendek, tetapi juga diarahkan agar dapat menunjang kegiatan usaha dan pemberdayaan ekonomi warga. Harapannya, bantuan ini bisa dimanfaatkan untuk mendukung kemandirian jangka panjang,” ujarnya kepada awak media.
Baca Juga: Membaca Ulang Predikat SAKIP Kota Blitar: Antara Citra dan Realita
Ia juga menambahkan bahwa bantuan tersebut bukan hanya untuk meringankan beban ekonomi semata, tetapi juga sebagai langkah awal untuk membuka peluang usaha dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat penerima.
“Ke depan, kami akan terus berupaya agar bantuan seperti PPKS ini tidak hanya bersifat konsumtif, melainkan mampu mendorong peningkatan kompetensi dan kemandirian. Terutama bagi warga yang memiliki tekad untuk memulai atau mengembangkan usaha,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Sad Sasmintarti, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan rutin setiap tahun. Untuk bantuan PKH Plus disalurkan secara bertahap pada April hingga Juni, sedangkan bantuan PPKS diberikan satu kali dalam setahun.
“Tahun ini, tercatat ada 231 penerima bantuan PKH Plus dan 73 penerima bantuan PPKS. Rinciannya, terdiri dari 40 penyandang disabilitas, 5 penerima dari klaster usaha disabilitas, serta 48 orang dari kategori pengemis,” terangnya.
Sad menambahkan, bantuan PKH Plus disalurkan dalam bentuk uang tunai senilai Rp500 ribu per penerima, sedangkan bantuan PPKS diberikan melalui skema Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) berupa dukungan kebutuhan pokok dan nutrisi. (adv/kmf/Jun)


																						









