Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya siap memberikan pendampingan hukum dalam kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pekerja sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat.
Kasus ini muncul setelah seorang pekerja asal Pare, Kediri, mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja di Surabaya. Namun, perusahaan tersebut membantah bahwa orang tersebut adalah karyawan mereka.
“Saya telah menghubungi semua pihak. Pemilik perusahaan menyatakan bahwa orang ini bukan pegawainya, sementara sang pekerja mengklaim bekerja di sana dan memiliki bukti penerimaan ijazah oleh perusahaan,” jelas Eri Cahyadi, Senin (14/4/2025).
Untuk itu, Pemkot Surabaya akan mendampingi karyawan tersebut melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. “Saya akan mengajak pekerja yang ijazahnya ditahan untuk melapor ke polsi. Pukul 10.00 WIB, Kepala Disperinaker Surabaya akan mengawalnya ke Polrestabes,” tegas Wali Kota Eri.
Baca Juga: Mensos RI Kunjungi Mojokerto, Bahas Persiapan SDM untuk Sekolah Rakyat
“Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Pemkot Surabaya juga akan memberikan pendampingan hukum bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). “Pemerintah kota wajib terlibat dalam proses hukum dan mendampingi korban. Kami telah berkoordinasi dengan Peradi untuk memastikan pendampingan hukum berjalan,” ujarnya.
Eri Cahyadi juga mendorong korban lain dengan kasus serupa untuk melapor. “Jika ada pekerja lain yang mengalami hal sama, khususnya warga Surabaya, segera sampaikan. Jika yang bukan warga Surabaya saja kami bela, apalagi yang warga Surabaya. Penyelesaian masalah harus berdasarkan hukum dan keadilan,” tegasnya.
Mengenai kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Eri menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. “Menurut UU No. 23 Tahun 2014, pemerintah kota tidak memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan. Namun, kami tidak tinggal diam dan siap melakukan mediasi,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Terdampak Angin Kencang di Sedati Sidoarjo Dapat Bantuan
Wali Kota Eri menegaskan pentingnya menegakkan hukum sekaligus melindungi hak pekerja dan investasi.
“Mari kita jaga hak pekerja dan iklim investasi. Tegakkan hukum, utamakan keadilan. Surabaya harus maju bersama, tetapi pelanggaran hukum harus ditindak tegas,” pungkasnya. (Ke/serayu)













