Surabaya, serayunusantara.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan telah menerima sedikitnya 15 aduan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan administrasi kependudukan, seperti pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Laporan tersebut masuk melalui pesan di akun Instagram pribadi maupun WhatsApp miliknya.
Hal itu disampaikan Eri usai menghadiri penandatanganan surat pernyataan bersama para kepala perangkat daerah (PD) di Graha Sawunggaling, Selasa (9/9/2025). Penandatanganan tersebut menjadi wujud komitmen jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menolak segala bentuk pungli.
“Sekitar 15 laporan saya terima. Namun, karena belum ada bukti, saya akan menghubungi pelapornya. Jika memang tidak ada bukti, saya minta pelapor bersedia menjadi saksi,” jelas Eri.
Eri menambahkan, dirinya sebelumnya juga mendapat laporan pungli dalam pengurusan KK di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang. Untuk memastikan kebenaran informasi, ia langsung memerintahkan lurah dan camat setempat menemui oknum ketua RT yang dilaporkan.
Menurut Eri, sebagian besar aduan yang diterimanya memang berkaitan dengan pelayanan adminduk. Jika terbukti dilakukan sebelum adanya penandatanganan komitmen, pelaku akan diperiksa inspektorat dan dijatuhi sanksi sesuai aturan. Namun, apabila terjadi setelah komitmen ditandatangani, sanksinya langsung berupa pemecatan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Siapkan Rp2,5 Miliar dari APBD untuk Perbaikan Fasum Pasca Aksi Massa
“Kalau sebelum hari ini, ada pemeriksaan dulu. Tapi setelah hari ini, kalau terbukti, langsung saya pecat,” tegasnya.
Dari laporan yang masuk, nominal pungli disebut bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Praktik ini, kata Eri, jelas merugikan warga sekaligus mencoreng semangat pelayanan publik yang bersih.
Selain ASN, Pemkot juga akan menindak tegas pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pungli. Aturan mengenai sanksi sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
Eri menekankan, iuran kampung berbeda dengan layanan adminduk. Iuran merupakan kesepakatan warga, sedangkan pengurusan dokumen kependudukan wajib diberikan gratis.
Ia pun mendorong masyarakat berani melapor apabila menemukan praktik pungli dengan disertai bukti yang kuat. “Warga jangan takut melapor. Tapi laporan juga harus berdasarkan bukti, agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Serayu)











