Banyuwangi, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melarang masyarakat maupun pihak swasta menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Pemkab mengimbau perayaan diisi dengan kegiatan doa bersama.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Tahun Baru, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, dan berlaku di seluruh lingkungan Pemkab.
Dalam SE itu ditegaskan, seluruh kegiatan peringatan malam tahun baru yang bersifat resmi dan/atau berizin, baik oleh pemerintah maupun swasta, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik, dilarang menggunakan kembang api dan petasan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan perayaan malam tahun baru sebaiknya dilakukan secara sederhana dengan mengedepankan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, serta kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
Menurut Ipuk, pendekatan persuasif dan imbauan moral tetap dikedepankan terhadap perayaan pribadi masyarakat agar berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
Baca Juga: Pengganti Karangan Bunga Harjaba Banyuwangi ke-254 Terkumpul Ribuan Paket Sembako
Ia menegaskan, penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah wajib menyesuaikan perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Perangkat daerah, camat, dan kepala desa atau lurah juga diminta aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan demi menjaga kondusivitas daerah.
Selain itu, kegiatan malam tahun baru di hotel, tempat hiburan, dan lokasi berizin lainnya wajib menghormati kearifan lokal, adat istiadat, budaya, serta norma sosial masyarakat Banyuwangi.
Pemkab Banyuwangi juga melarang penyelenggaraan hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum, termasuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan. Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (Ke/ha)










