Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan Silaturahmi Kebangsaan di Yayasan Sosial dan Pendidikan Al-Hasani, Sampang, Madura, Jawa Timur, Minggu (5/11/2023). (Foto: Kemendes PDTT RI)
Sampang, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemendes PDTT RI, Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta Kepala Desa (Kades) untuk selalu melibatkan warga dalam pembangunan dan pemberdayaan desa.
“Pertama dalam pemetaan masalah desa karena pembangunan dimulai dari identifikasi masalah sehingga membangun mencari solusi,” kata menteri yang akrab disapa Gus Halim dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan Silaturahmi Kebangsaan di Yayasan Sosial dan Pendidikan Al-Hasani, Sampang, Madura, Jawa Timur, Minggu (5/11/2023).
Setelah mengetahui permasalahan yang dihadapi, di antaranya seperti stunting dan kemiskinan maka dilakukan pencarian solusi dengan melibatkan masyarakat.
“Selain stunting dan kemiskinan, ada masalah pendidikan dan keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan,” kata Profesor Kehormatan dari UNESA.
Gus Halim menjelaskan, dari empat masalah ini kemudian dicarikan solusi bersama warga desa. Sehingga keterlibatan mereka dalam pembangunan jadi nyata karena diajak dalam penyusunan perencanaan.
Baca Juga: Negara Akan Hemat Triliunan Rupiah Jika Libatkan Desa Kelola Data Sensus
Mantan Ketua DPRD Jatim ini menegaskan bahwa semua yang terkait pembangunan desa diserahkan ke perangkat desa dan warga masyarakat.
Sebagai contoh, Program Keluarga Harapan (PKH) sebaiknya diserahkan ke desa karena digaransi bakal tepat sasaran.
“Orang miskin di desa itu dinamis. Sekarang miskin, besok bisa saja tidak lagi miskin jadi tidak layak lagi dapat bantuan,” kata Gus Halim.
Oleh karena itu, konsep Dana Desa Rp5 miliar itu bakal memperluas kewenangan desa untuk menangani semua program pemerintah yang berkaitan dengan desa.
Gus Halim menyakini, program desa berbasis masalah pasti sinergis dengan program yang digulirkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Gus Halim Tegaskan Santri Harus Jadi Pelopor Indonesia Emas 2045
“Stunting, kemiskinan dan ketertinggalan pendidikan ada di desa dan semua ini ada di dalam APBN karena diputuskan berdasarkan masalah yang dihadapi masyarakat,” urainya.
Gus Halim juga mengungkapkan mengenai masa jabatan Kades 9 tahun dua periode saat ini prosesnya telah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendes PDTT juga mengusulkan soal kewenangan Kades untuk lakukan penggantian perangkat desa.
Ketiga, perangkat desa harus netral dalam ajang pemilihan kepala desa agar konflik interest tidak terjadi.
“Revisi bukan hanya masa jabatan, tapi banyak hal yang diusulkan,” ujar Gus Halim.
Baca Juga: Sumpah Pemuda Tonggak Solidaritas Baru
Kehadiran Gus Halim di Yayasan Sosial dan Pendidikan Al Hasani untuk memenuhi undangan dari Pemilik Yayasan Aliyadi Musthofa yang juga Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB.
Dalam kesempatan itu, Gus Halim didaulat untuk memberikan santunan kepada anak yatim piatu.***