Kota Kediri, serayunusantara.com – Sejumlah warga Dusun Ngesong, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, menerima ganti rugi akibat dampak pembuangan material galian dari proyek jalan tol yang dikerjakan oleh PT Hastari dan CV Selo Gajah. Penyerahan kompensasi dilaksanakan melalui musyawarah dusun di balai desa pada Rabu (16/4/2025), berjalan lancar tanpa hambatan.
Acara yang dimulai pukul 09.35 WIB itu dipimpin oleh Kades Tiron, Ina Rahayu, dan diikuti sekitar 50 peserta, termasuk warga terdampak, perwakilan perusahaan, serta perwakilan Forkopimcam.
Hadir dalam kesempatan tersebut Waka Polsek Banyakan, Iptu Karlan, menggantikan Kapolsek AKP Umar Said, bersama Babinsa Sertu Gunawan dan Bhabinkamtibmas Aiptu Winarso untuk mengamankan jalannya acara.
Perwakilan perusahaan, yakni Bima (Humas PT Hastari) dan Sirul (CV Selo Gajah), menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang dialami warga dan menegaskan kesediaan mereka menyelesaikan masalah melalui jalur dialog.
Pada pukul 10.00 WIB, dilakukan penyerahan kompensasi secara simbolis kepada warga yang terdampak aktivitas pembuangan material galian proyek tol.
Baca Juga: Polisi di Kediri Galakkan Tanam Cabe di Lahan Kosong untuk Dukung Swasembada Pangan
Kapolsek Banyakan, AKP Umar Said, menekankan bahwa kehadiran pihak kepolisian bertujuan memastikan musyawarah berlangsung tertib. “Kami di sini untuk menjaga ketertiban dan memastikan aspirasi masyarakat dapat disampaikan dengan baik,” ujarnya.
Warga mengapresiasi hasil musyawarah serta peran polisi dan pemerintah desa yang memediasi penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Polsek Banyakan berjanji terus memantau dinamika sosial terkait proyek strategis nasional ini agar tetap berjalan damai dan mengedepankan prinsip musyawarah. (Ke/serayu)