Surabaya, serayunusantara.com – Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial JHN (47) dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Laporan masuk melalui SPKT pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB,” jelas Dirmanto, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, pelapor—yang merupakan warga Pradah Permai, Surabaya—mengaku dirugikan oleh konten-konten di media sosial yang diunggah oleh akun atas nama Cak Armuji di platform Instagram, TikTok, dan YouTube. Sebagai bukti, JHN menyerahkan flashdisk berisi tautan dan rekaman konten yang diduga mencemarkan namanya.
“Saat ini, penyelidikan masih dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut,” tegas Dirmanto.
Baca Juga: Kecelakaan Fatal di Gresik Tewaskan 7 Orang, Dirlantas Polda Jatim: Tim TTA Masih Investigasi
Laporan ini menambah daftar kasus hukum yang melibatkan pejabat publik di Jawa Timur. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut. (Ha/serayu)