Tulungagung, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk pejabat struktural dan instansi layanan publik yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa penerapan WFH merupakan bagian dari penyesuaian terhadap arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pejabat eselon II dan III tetap harus menjalankan tugas secara langsung di kantor.
Baca Juga: Menag dan Menhub Diskusikan Wacana Work from Anywhere Saat Libur Nyepi dan Idulfitri
”Kami ngikut pemerintah pusat sesuai surat edaran, tapi pimpinan harus tetap di tempat,” tegas Gatut Sunu, Senin (6/4).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga disiplin dan tanggung jawab pejabat dalam menjalankan fungsi pelayanan serta pengawasan. Menurut Gatut, posisi pimpinan memiliki peran penting dalam memastikan jalannya organisasi, sehingga kehadiran fisik tetap diperlukan.
Sekretaris Daerah Tulungagung, Soeroto, menambahkan bahwa aturan WFH tidak diberlakukan secara menyeluruh untuk semua ASN. Ia menyebutkan bahwa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan beroperasi penuh dari kantor.
Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak diperbolehkan menerapkan WFH antara lain RSUD dr. Iskak, seluruh Puskesmas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Baca Juga: WFH ASN Mulai Berlaku, Menkomdigi Tegaskan Layanan Publik Tak Boleh Terganggu
Selain itu, Satpol PP, Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dispendukcapil, BUMD, hingga sektor pendidikan juga tetap menjalankan kerja dari kantor.
Sementara itu, bagi ASN di level staf pada OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan publik, sistem kerja fleksibel diberlakukan dengan skema bergilir. Dalam sistem ini, separuh pegawai bekerja dari rumah, sementara sisanya tetap bertugas di kantor.
Pola kerja bergantian tersebut dirancang untuk menjaga kesinambungan koordinasi internal, sekaligus memberikan ruang adaptasi terhadap pola kerja baru. Dengan demikian, aktivitas pemerintahan tetap berjalan optimal meski sebagian pegawai bekerja dari luar kantor.
Sebagai tambahan, penerapan WFH di sejumlah daerah sebelumnya kerap menimbulkan persoalan penurunan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, Pemkab Tulungagung menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap masyarakat.
Dengan skema selektif dan pengawasan yang ketat, kebijakan WFH di Tulungagung diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja ASN tanpa mengganggu layanan publik.
Pemerintah daerah pun berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas pegawai dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat dan optimal. (Jun)


















