Tulungagung, serayunusantara.com – Sebanyak 14 remaja diamankan Polres Tulungagung setelah menerbangkan balon udara tanpa awak yang dilengkapi petasan. Insiden tersebut mengakibatkan ledakan yang merusak atap rumah warga di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar konferensi pers pada Senin (14/04/2025) bersama perwakilan Kamtibmas, KH. Yasin Bisri, untuk memaparkan perkembangan kasus.
Menurut Kompol Taufan, balon udara yang dipasangi petasan itu meledak di permukiman penduduk. “Polsek Bandung menerima laporan pada Minggu (13/04/2025) dari warga bernama Marsini yang mengalami kerugian sekitar Rp25 juta akibat atap rumahnya rusak tertimpa ledakan,” ujarnya.
Tim Inafis Polres Tulungagung langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui balon tersebut diterbangkan dari Desa Mergayu oleh 14 remaja berusia 13–17 tahun.
Baca Juga: Polsek Rejotangan Tulungagung Turun ke Lokasi Penemuan Mayat di Kedung Kalitimo
“Para pelaku mengaku merencanakan aksi ini untuk memeriahkan Syawalan. Mereka patungan sejak pertengahan Ramadhan, dengan kontribusi Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per orang,” jelas Kompol Taufan.
Persiapan dilakukan sejak Sabtu (12/04/2025) sore, dengan memasang 50 petasan pada balon berukuran 11×14 meter. Balon kemudian diterbangkan Minggu pagi di area persawahan Dusun Bakah, namun jatuh karena kelebihan beban dan meledak di permukiman warga.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa balon, petasan, tali rafia, minyak tanah, serta pecahan genteng dan plafon rumah korban. Para pelaku dijerat dengan:
- UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan bahan peledak (ancaman hukuman maksimal 20 tahun).
- UU No. 1/2009 tentang penerbangan (hukuman maksimal 1 tahun).
- Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang (hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan).
Baca Juga: Polres Tulungagung Selidiki Ledakan Petasan yang Jatuh di Atap Rumah
Imbauan Tokoh Agama
KH. Yasin Bisri menegaskan bahwa tradisi keagamaan harus mengutamakan keselamatan. “Budaya merayakan hari raya diperbolehkan selama tidak menimbulkan kerusakan. Kami mengajak masyarakat menciptakan tradisi yang aman dan bermanfaat,” pesannya. (Ke/serayu)