Polri Akan Bekukan Rekening Senilai Ratusan Miliar Milik Panji di Kasus TPPU dan Korupsi

Jakarta, serayunusantara.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dengan membekukan saldo ratusan miliar rupiah dari rekening Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya telah mengambil keputusan untuk menyita rekening milik Panji Gumilang.

“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bantah Tuduhan Kriminalisasi dan Politisasi Terhadap Panji Gumilang

Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa Panji Gumilang dapat dihadapkan pada dua tindak pidana serius, yaitu TPPU dan korupsi.

Dalam konteks TPPU, pelanggaran awal terkait dengan pasal yayasan dan penggelapan. Selain itu, kasus korupsi terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Whisnu.

Kasus ini menunjukkan tindakan tegas dari Polri dalam menindak tindak pidana ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat. Publik akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya dari kasus yang melibatkan salah satu nama penting dalam dunia pendidikan di Indonesia ini. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *