Satpol PP dan Damkar Blitar menggelar Sosialisasi Undang-undang tentang Cukai. (Foto: IST)
Blitar, serayunusantara.com – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Undang-undang tentang Cukai Rokok. Acara tersebut dibalut pembacaan sholawat dan pengajian.
Kegiatan tersebut digelar di Alun-alun Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jumat (15/9/2023) malam.
Acara tersebut dihadiri Bupati Blitar, Kepala OPD, camat se-Kabupaten Blitar, Kasatpol PP Kabupaten Blitar, perwakilan Kejaksaan Negeri Blitar, serta Kantor Bea Cukai Blitar.
Masyarakat yang hadir sangat antusias dalam mengikuti jalannya shalawatan dan pengajian tersebut. Kegiatan itu sendiri menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Wahyudi mengatakan, kegiatan tersebut bisa berjalan dengan baik. Apalagi masyarakat cukup antusias ketika dikemas dengan pengajian.
“Kegiatan seperti ini sangat sangat luar biasa yang datang dan kita mendatangkan kyai dari Jawa Tengah, karena dengan banyaknya yang hadir, maka sosialisasi yang kita gelar berhasil dan bisa mencegah peredaran rokok Ilegal,” katanya.
Wahyudi berharap, melalui sosialisasi ini keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Blitar makin berkurang dan para pedagang rokok ilegal tidak mengedarkan rokok ilegal atau atau rokok tanpa pita cukai.
Menurutnya, kegiatan ini dinilai penting dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para pedagang rokok terkait peraturan perundang-undangan khususnya di bidang cukai.
“Saya juga berharap kepada masyarakat agar dapat berperan aktif dan turut serta membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal,” kata Wahyudi.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Perundang-undangan DBHCHT 2023
Ditambahkannya, peredaran rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengancam keberlangsungan para pelaku usaha.
“Saya menghimbau kepada peserta sosialisasi, untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama, sehingga informasi bisa diterima dengan baik,” harapnya.
Pihaknya juga mengajak para peserta sosialisasi untuk berpartisipasi dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar karena keberadaanya sangat merugikan negara.
“Mari bersama-sama perangi rokok ilegal, sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi produk rokok yang terjamin keamanannya, serta hasil cukai rokok masuk kas negara yang manfaatnya kembali untuk pembangunan, sehingga kita rasakan bersama manfaatnya,” pungkas Wahyudi.
Sementara itu, Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan Sosialisasi ketentuan perundang – undangan di bidang cukai.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Satpol PP dan saudara-saudara dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar dan seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan malam hari ini,” ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Perundang-undangan DBHCHT 2023
Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk komitmen dalam menyebarkan informasi tentang perundang-undangan tentang cukai. Dia juga mengajak masyarakat untuk menjual rokok yang punya pita cukai.
“Karena ini salah satu wujud peran serta masyarakat dalam membantu pemerintah melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,” paparnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri.
Selain itu juga untuk pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas di bidang kesehatan.
Hal tersebut guna mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, dan pemulihan perekonomian daerah.
“Saya menyampaikan apresiasi karena selain kita bisa bermesraan dengan Allah SWT melalui sholawat dan ngaji bareng,informasi tentang cukai bisa kita dapatkan,” ungkapnya. (adv/dbhcht/jun)