Kemen PPPA Latih Fasilitator Nasional Pengasuhan Keluarga Berbasis Hak Anak

Kemen PPPA bersama Asuh Siaga (Aliansi Pengasuhan Berbasis Keluarga) menyelenggarakan bimbingan teknis untuk melatih pengasuhan keluarga berbasis hak anak kepada fasilitator nasional. (Foto: KemenPPPA RI)

Bogor, serayunusantara.com –  Melansir dari laman KemenPPPA RI, Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menyebutkan adanya peningkatan persentase balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak di 15 provinsi di Indonesia dilihat dari indikator anak yang terpisah dengan orangtua kandung. Ke-15 provinsi tersebut diantaranya adalah Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Kalimantan Utara dan Jawa Barat.

Dalam UU Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khusunya pasal 14 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Pemerintah memberikan perhatian serius isu pengasuhan anak dan menetapkannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan ditetapkannya target penurunan balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak dari 3.64% di tahun 2020 menjadi 3,47 persen di tahun 2024.

“Hak anak atas pengasuhan menjadi kewajiban dan tanggungjawab orangtua. Dalam pasal 26 UU Nomer 23 tahun 2002 jelas menyebutkkan bahwa orangtua wajib dan bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Melihat bahwa masih ada anak yang tidak mendapatkan pengasuhan yang layak dan di Indonesia pada 15 provinsi maka pemerintah dalam hal ini Kemen PPPA memiliki tanggungjawab untuk memperkuat pengasuhan di dalam keluarga. Pemerintah tidak ingin adanya penelantaran anak. Itu sebabnya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) diupayakan dihadirkan di setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan peran  keluarga dalam pengasuhan berbasis hak anak. Saat ini sudah ada 258 PUSPAGA dan 30 PUSPAGA Terstandar di 16 Provinsi dan 218 Kabupaten/Kota,” ungkap Rohika Kurniadi Sari, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA.

Kemen PPPA juga rutin melakukan bimbingan teknis bekerjasama dengan pihak lain untuk membantu fasilitator dan relawan yang menaruh perhatian besar pada isu pengasuhan anak. Belum lama ini Kemen PPPA bersama Asuh Siaga (Aliansi Pengasuhan Berbasis Keluarga) menyelenggarakan bimbingan teknis untuk melatih pengasuhan keluarga berbasis hak anak kepada fasilitator nasional yang terdiri atas  perwakila Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di wilayah Jabodetabek lembaga masyarakat dibawah Asuh Siaga, lembaga masyarakat dan organisasi keagamaan yang berurusan dengan pengasuhan.

Baca Juga: Perkuat Stranas Pencegahan Perkawinan Anak, KemenPPPA Dorong Kementerian/Lembaga Ambil Peran

“Bekerjasama dengan Asuh Siaga, kami memberikan penguatan terhadap 126 fasilitator nasional yang sebelumnya telah aktif berkecimpung dalam isu pengasuhan anak. Melalui mereka inilah kami harapkan mereka bisa melakukan edukasi di wilayah kerja masing-masing agar prinsip pengasuhan terbaik bagi anak bisa dipahami masyarakat,” harap Rohika.

Sementara itu, Ketua Asuh Siaga , Dr. Ihsan Tanjung menyatakan masih banyak anak-anak belum mendapatkan figure yang kuat, dalam hal ini orangtua dan keluarga dalam masa tumbuh kembang mereka.

“Anak membutuhkan figur kuat dari orangtua dan keluarga karena hal ini akan memberi dampak panjang. Figur kuat di sini yang mampu memberikan pengasuhan terbaik bagi anak. Kita semua memiliki kepentingan yang sama untuk meningkatkan kualitas pengasuhan keluarga yang berbasis hak anak karena pengasuhan yang baik akan mencegah anak menjadi korban kekerasan. Kita harus menerapkan penanganan kekerasan melalui keadilan restoratif dengan #stop kekerasan atas nama pengasuhan,” ucap Ihsan.

Materi yang dibahas dalam kegiatan ini mencakup pengasuhan keluarga berbasis hak anak oleh Save The Children (Tata Sudrajat), Fungsi pengasuhan dalam keluarga dan peran orantua oleh psikolog keluarga (Alisa Wahid) dan permasalahan dan kasus-kasus  pengasuhan anak oleh Ibu Rita Pranawati, mantan komisioner KPAI.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *