Suhu Politik di Kabupaten Blitar Sedang Memanas, DAU 126 Milliar Rawan Diselewengkan

Kantor Pemkab Blitar. (Foto: Facebook/Pemkab Blitar)

Blitar, serayunusantara.com – Akhir-akhir ini tensi politik di Kabupaten Blitar sedang memanas. Itu tak lepas dari usulan hak angket dan Interpelasi yang diberikan DPRD kepada Bupati Rini Syarifah.

Di waktu yang hampir bersamaan Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi dana transfer sebesar Rp 126 miliar, dengan bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun depan.

Dana ratusan miliar tersebut telah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna penyusunan R-APBN pada 21 September 2023 lalu

Dana Rp 126 miliar tersebut merupakan bagian DAU yang ditentukan. Peruntukkan dana tersebut untuk dukungan penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum.

Menurut sumber dari ‘dalam’ lingkup Pemkab Blitar, dana Rp 126 miliar ini diduga malah direncanakan untuk bahan lobi politik, berbentuk dana pokok pikiran (pokir), di tengah bergulirnya usulan hak angket dan interpelasi di DPRD Kabupaten Blitar

Namun hal ini langsung dibantah oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kurdiyanto. Dia menjelaskan bahwa dana itu peruntukannya jelas, dan tak bisa digunakan untuk hal lain, apalagi menjadi dana pokir.

“Bukan pokir mas, itu DAU yang ditentukan. Sesuai rincian alokasi transfer daerah 2024, itu dana buat gaji PPPK dan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen,” kata dia, Jum’at (3/10/2023).

Pimpinan Cabang Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Mujianto mengatakan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berani menolak akal-akalan dalam pengelolaan anggaran seperti ini.

“Ini tahun politik, para OPD harus cermat, teliti, dan hati-hati dalam menggunakan anggaran. Banyak jebakan batman, bisa-bisa para OPD malah hanya dijadikan tumbal politik semata. Kalau dana Rp 126 miliar itu dipaksakan jadi dana pokir, saya pastikan pejabat teras ngandang semua,” ungkapnya, Sabtu (4/10/2023).

Baca Juga: Ketua DPRD Suwito Terima Surat Hak Angket dan Interpelasi, Bupati Blitar Bakal Dimakzulkan?

Mujianto memaparkan, kebutuhan Pemkab Blitar masih banyak, jadi lebih baik anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memenuhi nafsu politik belaka.

“Gini, estimasi gaji PPPK dan tambahan dana desa saja sudah sekitar Rp 120 miliar sendiri. Belum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Pemkab sudah janji ke para atlet tersebut,” imbuhnya.

Dia mengingatkan, jangan sampai nanti banyak PPPK yang tidak mendapatkan gaji, dan bonus atlet yang tak terbayarkan.

“Sejak awal sudah saya ingatkan. Penyertaan modal itu, kami desak dewan untuk menolaknya, karena itu bahaya. Ngapain barang yang jelas-jelas merugi terus, disuntik modal. Kalau itu kemarin disetujui, para pejabat itu, kami pastikan kena masalah hukum. Wong rumornya dananya mau dipinjamkan kepada para calon dewan yang pro penguasa. Gak bahaya ta,” ucapnya.

Sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI No S-128/PK/2023 tanggal 21 September. Selanjutnya, BPKAD dan DPRD pun didesak untuk segera membahas pengalokasian dana Rp 126 miliar tersebut, agar terang benderang dan bisa diawasi masyarakat.

“Kami minta BPKAD segera membahas bersama DPRD. Ini bukan dana ‘bancakan’ buat pokir. Melainkan dana buat gaji PPPK dan kenaikan dana desa juga. Jangan main-main, masyarakat melihat. Jika gara-gara dijanjikan pokir, menjadi pro penguasa dengan menolak hak angket dan interpelasi, jangan salahkan kami kalau pemilihnya pada kabur,” pungkasnya. (ek/Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *