Blitar, serayunusantara.com – Seorang laki-laki berinisial Y (44), warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar melakukan perbuatan di luar nalar.
Y (44) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur hingga hamil.
Kejadian tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Lagi Viral, Gendro Wulandari Dipanggil Polisi. LP-KPK : Yang Penting Jangan Gegara Pesanan
Atas kejadian tersebut, ayah korban sudah diamankan polisi setelah mendapatkan laporan mengenai kelakuan bejat yang dilakukannya.
“Pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah pakaian,” jelasnya.
Iptu Udiyono menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut. Awalnya, terungkapnya kehamilan korban diketahui oleh sepupu korban, budhe.
Sepupu korban curiga karena perut korban yang terlihat membesar. Akhirnya korban diperiksakan ke petugas medis untuk mengetahui kesehatannya.
“Setelah sampai di petugas medis dan di USG ternyata korban kondisinya sudah hamil 24 minggu,” lanjut Udiyono.
Kemudian, korban ditanya siapa yang tega melakukan perbuatan bejat tersebut, korban mengaku bahwa yang melakukannya adalah ayah kandungnya sendiri.
Menurutnya, saat pelaku dimintai keterangan, ternyata persetubuhan yang dilakukan kepada anaknya lebih dari satu kali hingga anaknya hamil.
“Ternyata persetubuhan yang dilakukan pelaku dilakukan saat istri pelaku atau ibu korban masih bekerja di luar,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang Perlindungan Anak. (ruf)