John Kennedy Azis Tegaskan Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji

Anggota Komisi VIII DPR RI John Kennedy Azis saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/11/2023). (Foto: Runi/nr)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman DPR RI, Anggota Komisi VIII DPR RI John Kennedy Azis Tolak Usulan Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445/2024 sebesar Rp105 juta per jemaah. Menurutnya, pemerintah harus kembali meninjau komponen biaya yang bisa ditekan, sehingga kenaikannya lebih moderat di kisaran 1 persen – 3 persen.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan Pemerintah membeberkan beberapa faktor alasan kenaikan BPIH. Antara lain kenaikan kurs dan penambahan pelayanan. Akan tetapi, katanya, usulan itu akan dibahas lebih lanjut.

“Kita dengan tegas menolak usulan kenaikan haji menjadi Rp105 juta karena beberapa calon Jemaah haji akan keberatan dengan kenaikan biaya itu,” imbuh John dalam wawancaranya kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Seperti yang diketahui Kemenag membeberkan sejumlah faktor yang menjadi penyebab kenaikan biaya. Seperti kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal serta penambahan layanan. Kemenag mengusulkan biaya penyediaan transportasi bus salawat tahun ini sama dengan 2023. Namun asumsi nilai kursnya berbeda sehingga ada kenaikan dalam usulan.

Baca Juga: Komisi VII Terima Aspirasi DPRD Kabupaten Tuban terkait Proyek GRR PT Pertamina

“Kemenag sebelumnya sudah menyampaikan angkan Rp38 juta untuk biaya penerbangan itu angka dari mana? Sedangkan pihak maskapai saja belum tau”

Kedua, layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu semisal akomodasi di Madinah dan Makkah. Ketiga, layanan yang harganya naik dan volumenya bertambah seperti konsumsi di Makkah.

“Kita sudah lakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan, (Kementerian) Kesehatan bahkan maskapai seperti Saudi Airlines dan Garuda Indonesia. Menurut pihak maskapai mereka belum meastikan berapa biaya yang harus dikeluarkan namun pihak Kemenag sudah lebih dulu menetapkan harganya,” sebut John.

“Kemenag sebelumnya sudah menyampaikan angkanya Rp38 juta untuk biaya penerbangan itu angka dari mana? Sedangkan pihak maskapai saja belum tau,” tambahnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *