Konferensi pers yang digelar Polres Blitar Kota, Rabu (3/1/2024). (Dok. Polres Blitar Kota)
Blitar, serayunusantara.com – Polres Blitar Kota menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap 2 perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah yang menjadi shelter anjing di Jl Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024).
Polres Blitar Kota menetapkan AF (21) warga Ngadiluwih Kabupaten Kediri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan 2 wanita di Jalan Sulawesi Kota Blitar.
Tersangka AF merupakan karyawan yang merawat anjing dan kucing di shelter atau tempat penampungan hewan milik salah satu korban, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50).
Korban Ragil (50) dan Luciani Santoso (53) warga Kota Surabaya ditemukan tewas di rumah tersebut pada Senin (1/1/2024). Kedua korban berjenis kelamin perempuan.
“Dalam peristiwa penemuan dua jasad perempuan di rumah Jl Sulawesi, Kota Blitar, pada Senin (1/1/2024), kami mengamankan satu orang terduga pelaku, yaitu AF di Kediri pada Selasa (2/1/2024) pukul 03.00 WIB,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo.
AKBP Danang menambahkan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP dan Autopsi dari Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri kami gelar konferensi pers penetapan tersangka.
“Hari ini kami menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus itu,” lanjut AKBP Danang.
Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan barang bukti antara lain, Parang, baju korban, empat ponsel milik korban, dompet korban, dan DVR CCTV.
Baca Juga: Awali Tahun 2024, KPH Blitar Gelar Syukuran: Beri Santunan Anak Yatim dan Apresiasi Kinerja Karyawan
AKBP Danang mengatakan, tersangka menganiaya kedua korban hingga tewas dengan cara memukulnya menggunakan parang. Pelaku tega menganiaya kedua korban hingga tewas karena sakit hati.
“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 07.00 Wib. Satu hari sebelumnya (Jumat), pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan itu,” ujarnya.
Untuk itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (tim/serayu)