Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Foto : Dok/Andri
Jakarta, serayunusantara.com – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo minta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih hati-hati dalam meloloskan produk kemasan, terutama makanan/minuman kemasan. Adapun saat ini aturan teknis soal produk makanan sehat sedang dalam pengkajian.
“Anak-anak cenderung menyukai produk-produk kemasan perusahaan besar, snack seperti permen dan lainnya. Nah kalau hanya produk UMKM saja, yang disasar saya rasa upaya Pemerintah untuk menekan kasus diabetes pada anak tidak akan efektif,” ujar Rahmad Handoyo dalam siaran persnya, Rabu (7/8/2024). Lanjutnya, jangan hanya pedagang UMKM yang disorot, tapi perhatikan perusahaan makanan dan minuman yang produknya mengandung takaran saji tidak sehat.
Banyak produk tersebut masih bebas beredar karena memiliki izin BPOM. Oleh karena itu ia menilai perlu kebijakan teknis soal makanan sehat. Aturan seperti itu tengah dikaji. Beberapa isu yang ada, tentang kemungkinan penerapan cukai pada produk cepat saji, aturan ukuran gizi yang terkandung dalam makanan/minuman kemasan, pelabelan khusus terhadap makanan/minuman yang memiliki kandungan GGL tinggi, dan sebagainya.
Ia berharap agar kajian tersebut dapat segera rampung sehingga aturan teknisnya dapat cepat diterapkan. Menurutnya, memastikan anak-anak mengonsumsi makanan yang sehat adalah tugas bersama seluruh elemen.
“Ini bukan hanya tugas Pemerintah, DPR, pedagang sekolah atau pelaku usaha makanan rumahan saja. Tapi harus diingat, aturan ini juga tentang tanggung jawab kelompok industri yang menguasai pasar makanan/minuman kemasan atau cepat saja,” papar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Tidak hanya itu, Komisi IX juga mendukung aturan dalam PP 28/2024 soal makanan siap saji yang akan dikenakan cukai dengan tujuan mengendalikan konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) untuk mengurangi penyakit tidak menular. Rahmad menyebut aturan tersebut dapat mengefektifkan perubahan pola makan masyarakat.
Baca Juga: Komunitas ASN Mengajar Dukung Pemerintah dalam Pemerataan Pendidikan
Ia menilai aturan tersebut bagus karena di Inggris, Filipina, Meksiko dan Afrika Selatan sudah digunakan aturan ini. Terbukti, masyarakat banyak negara itu mampu mengubah perilaku konsumsi makan minuman yang lebih sehat.
Meski begitu, Rahmad menilai aturan soal pemungutan cukai ini tak serta merta dapat dilakukan bagi pelaku usaha mikro seperti pedagang makanan keliling. Menurutnya, diperlukan pendekatan dua sisi jika menyangkut pedagang kecil.
“Kalau untuk pedagang kali lima, bukan ramahnya BPOM. Pendekatan aturan tidak cukup. Tetap harus promosi dan preventif melalui kampanye dan edukasi tentang hidup sehat. Kandungan GGL dalam makanan dan minuman yang dijual diingatkan agar tidak berlebih,” tambahnya.
Tidak hanya itu, lewat aturan yang sama, Pemerintah Daerah juga berkewajiban melakukan pengawasan terhadap produk makanan/minuman pedagang-pedagang kecil. Sehingga Pemda harus mengoptimalisasikannya, melalui edukasi dan sosialisasi.
“Semua pihak. Pemerintah dari pusat, pemerintah daerah, juga masyarakat itu sendiri. Memang butuh proses untuk mengubah perilaku hidup sehat tapi harus dimulai lewat aturan dan gerakan kampanye ke masyarakat,” pungkasnya. (ayu/aha)