Jakarta, serayunusantara.com – Ditpolair Baharkam Polri melakukan penangkapan dan penahanan empat tersangka pengelolaan benih lobster ilegal. Keempat tersangka tersebut adalah DS, DD, DE, dan AM.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes. Pol. Donny Charles Go menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka melakukan pengelolaan benih di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Lebak, Banten. Dari luar, lokasi itu nampak seperti pemancingan biasa.
“Lokasi di pemancingan yang disewa pelaku, lalu ada satu bagian bangunan yang diubah, meja di gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari bibit benih lobster,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat, 4 Oktober 2024, seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Saat penyidik melakukan penindakan di lokasi tersebut, ujarnya, disita 134 ribu bibit benih lobster, tiga ponsel, kendaraan mini bus, 13 box sterofom, dan peralatan yang digunakan untuk pengisian oksigen, serta alat pengemasan.
Baca Juga: Polisi Jerat Pelaku Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan dengan Pasal Berlapis
Ia merinci, dalam kasus ini tersangka DS sebagai kepala gudang, yang melakukan penyewaan, dan mengontrol mencari pekerja. Kemudian, tersangka DD dan DE sebagai tukang kemas untuk memberikan oksigen ulang.
“AM sebagau perantara antara pemilik lahan dengan penyewa dan driver untuk ngangkat bibit benih lobster dan menjemput pekerja,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Nomor 31 Tahun 2004 Jo pasal 92 dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
“Pengungkapan benih ditpolair berhasil menyelamatkan kerugian negara total Rp32.867.600.000,” ujarnya. (humas polri)