(Foto: Humas Polri)
Jakarta, serayunusantara.com – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap empat orang di Kampung Rempong, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (1/10) lalu. Mereka ditangkap karena akan menyelundupkan benih bening lobster (BBL) secara ilegal.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go, mengatakan pihaknya mengamankan barak bukti sebanyak Sebanyak 134 ribu BBL. Adapun keempat tersangka itu berinsial DS, DD, DE, dan AM.
“Kami berhasil mengamankan benih-benih lobster sebanyak 134 ribu benih,” ujar Donny saat konferensi per di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 4 Oktober 2024, seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Donny menyebut, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Baca Juga: Kemen PPPA Gandeng Bakohumas Sukseskan Peringatan HAN Tahun 2024
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati para pelaku melakukan aksinya di sebuah gudang sewaan. Polisi langsung menggerebek gudang itu dan mendapati ratusan ribu BBL di sana.
“Kami lakukan pemeriksaan pendalaman terhadap 5 orang yang kami amankan ini. Ternyata dari 5 orang ini kita bisa menaikkan statusnya sebagai tersangka sebanyak 4 orang,” Terangnya.
Donny mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui negara yang dikirimi BBL secara ilegal oleh para pelaku. Polisi juga melakukan pendalaman untuk mengetahui dalang di balik bisnis penyelundupan BBL secara ilegal tersebut.
Dari pengungkapan ini, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32.867.600.000.
Para pelaku disangkakan Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana Perubahan dari Undang-undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 92 dan diancam dengan pidana penjara hingga 8 tahun. (humas polri)