Surabaya, serayunusantara.com – Insiden tragis yang menewaskan Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTsN 1 Maluku Tenggara di Kota Tual, memicu reaksi keras dari kalangan aktivis mahasiswa.
Pelajar tersebut diduga meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku di kawasan Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat pada Kamis (19/2/2026).
Ketua PKC PMII Jawa Timur, Mohammad Ivan Akiedozawa atau Edo, memberikan respons menohok terhadap kejadian ini. Ia memandang bahwa peristiwa tersebut merupakan hantaman keras bagi citra institusi kepolisian di mata masyarakat.
“Lagi-lagi Polri sedang meruntuhkan kepercayaan publik dengan tangannya sendiri,” ujar Edo, Minggu (22/2/2026).
Edo mengutuk keras tindakan pelaku yang dinilai sebagai bentuk kekerasan ekstrem terhadap anak di bawah umur. Ia menegaskan perlunya hukuman pidana dan etik yang tegas bagi pelaku, serta pendampingan pemulihan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Baca Juga: Klarifikasi Isu dan Bangun Sinergi, PC PMII Blitar Audiensi dengan Kajari Blitar
Bagi Edo, kematian korban berinisial AT ini mengonfirmasi adanya masalah sistemik yang belum terselesaikan di internal Polri. Ia mengaitkan peristiwa ini dengan rentetan kasus kekerasan aparat sebelumnya, seperti insiden kendaraan taktis yang melindas pengemudi ojek daring Affan Kurniawan serta penembakan Gijik di Seruyan.
“Ini bukan sekadar kasus, ini kehilangan nyawa seorang anak,” katanya.
Ia menekankan bahwa prosedur penegakan hukum tidak boleh mengorbankan nyawa manusia, terutama anak-anak. Edo menyayangkan tindakan di luar batas yang dilakukan oleh aparat saat bertugas di lapangan.
“Peristiwa ini sebagai kekerasan yang tidak bisa ditoleransi. Dipukul pakai helm sampai meninggal,” ucapnya.
PMII Jawa Timur menuntut keterbukaan informasi dalam proses hukum terhadap Bripda MS. Edo meminta agar penanganan perkara ini tidak hanya diselesaikan melalui sidang etik tertutup, tetapi juga harus melalui peradilan pidana yang transparan.
“Jangan ada kesan perlindungan korps. Jika ada unsur pidana, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Pelantikan PMII Ngawi Soroti Isu Nasional dan Kritik Pembangunan di Ngawi
Lebih lanjut, ia mendorong adanya evaluasi total terkait standar operasional prosedur (SOP) patroli dan pengamanan, khususnya ketika aparat berinteraksi dengan warga sipil berusia remaja. Penggunaan alat kelengkapan dinas tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan kekerasan fisik.
“Helm baja bukan alat untuk menghukum,” katanya.
Edo menginstruksikan kader PMII untuk terus memantau jalannya kasus ini secara konstitusional. Ia menegaskan bahwa kritik yang dilontarkan adalah upaya untuk memperbaiki institusi demi keadilan dan kemanusiaan.
“Kami tidak sedang memusuhi institusi. Kami sedang membela kemanusiaan. Jika aparat keliru, hukum harus berjalan. Karena kepercayaan publik tidak dibangun dengan seragam, tapi dengan keadilan,” tuturnya.
“Jangan sampai daftar luka masyarakat akan terus bertambah,” tutupnya. (ke/ha)



















