Usai Ferdy Sambo, Ganti Istrinya Putri Candrawathi yang Mendengarkan Dakwaan

foto : inews/istimewa

Jakarta, serayunusantara.com | Putri Candrawathi menjalani  persidangan pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin lalu, usai persidangan suaminya (Fredy Sambo).

Seperti dilansir dari tribunnews.com, Putri datang ke ruang sidang mengenakan rompi tahanan nomor 69, sambil membawa sejumlah dokumen bersampul merah.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga : Sidang Perdana Ferdy Sambo Curi Perhatian Media dengan Bawa Buku Hitam

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *