Jakarta, serayunusantara.com – Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyerukan kepada Pemerintah Indoneaia untuk segera membebaskan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myanmar.
“Kita terus menyerukan agar pemerintah RI dapat terus bekerja sama dengan pemerintah Myanmar agar dapat membebaskan WNI kita yang disekap di sana,” ucap Dave kepada media, Minggu (30/4/2023).
Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, beberapa cara bisa dilakukan oleh RI. Seperti dengan jalur komunikasi dan diplomasi. “Maksimalkan jalur komunikasi dan diplomasi agar mereka dapat lepas. Akan tetapi, harus dipertimbangkan jalur-jalur lain bilamana mengalami kendala tertahan mereka tak juga lepas,” ucapnya.
Kementerian Luar Negeri pun diminta aktif untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Dan harus ada rancangan yang jelas dan langkah serta tahapan yang akan diambil demi menyelesaikan kemelut yang berkepanjangan ini,” ucapnya.
Baca Juga: Legislator Desak ASEAN Segera Ambil Sikap Tegas Soal Junta Militer Myanmar
Diketahui, sebanyak 30 (tiga puluh) WNI dikabarkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan 30 WNI itu ilegal.
“Mereka merupakan korban penempatan ilegal dan terkategori PMI terkendala (PMI bermasalah) karena tidak berproses secara resmi dan tidak terdata di SISKOP2MI,” kata Benny Rhamdani kepada wartawan, Jumat (28/4).
Benny mengatakan 30 WNI itu merupakan korban scamming online yang menjanjikan peluang kerja. Dia pun membenarkan video viral yang menunjukkan penyekapan terhadap 30 WNI tersebut.
“Bahwa benar berita video berdurasi 02.29 menit bahwa ada 30 PMI yang disekap di Myanmar. Terkait penyekapan puluhan korban TPPO di Myanmar, mereka sebenarnya adalah korban scamming online. Modus baru yakni penipuan secara online dengan modus informasi peluang kerja dan ternyata informasi tersebut tidak benar,” ujarnya. (rdn)