Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 2 Tersangka Diamankan

Madiun, serayunusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, dalam konferensi pers di Gedung Sunaryo, Selasa (10/6/2025).

“Dalam kasus ini, kami telah mengamankan dua tersangka berinisial ARZ (Wonosobo) dan SFH (Semarang),” jelas Ubaidillah.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Jumat (6/6/2025).

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai praktik prostitusi daring yang dijalankan melalui sebuah aplikasi.

Baca Juga: Kapolres Lamongan Ikuti Jelajah Offroad dalam Rangka HUT Lamongan ke-456

“Para pelaku merekrut dan mengeksploitasi korban melalui media sosial,” terang Agus.

Korban dalam kasus ini terus berganti karena tersangka aktif mencari orang yang bersedia diajak bekerja. Mereka kemudian membawa korban ke sejumlah lokasi di Madiun dan Surabaya.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, modus operandi ini telah berjalan selama setahun terakhir,” tambah AKP Agus.

Sebagai barang bukti, polisi menyita dua paket alat kontrasepsi, uang tunai Rp400.000, kartu ATM, dan empat ponsel.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjungperak dan BMKG Bersinergi Antisipasi Banjir Rob di Surabaya

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau (2) UU No. 21/2017 tentang TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *