Tulungagung, serayunusantara.com – Unit Reskrim Polsek Boyolangu bersama Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung, berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Kost “Aizuna”, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.
Pelaku berinisial FLS (21), warga Dusun Karangsono, Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, diamankan petugas pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Ipda Nanang, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (7/8/2025) malam. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia sedang memasak di kost milik temannya, lalu bermalam di sana.
Keesokan paginya sekitar pukul 07.30 WIB, saat hendak pulang ke Trenggalek, korban mendapati motor yang diparkir di halaman kost sudah raib. Korban kemudian melapor ke Polsek Boyolangu.
Akibat peristiwa ini, korban menderita kerugian materi sekitar Rp 17,8 juta. “Keberhasilan ini berkat koordinasi cepat antara Polsek Boyolangu dan Polsek Kalidawir,” ujar Ipda Nanang.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri di Tulungagung Ditemukan Meninggal, Diduga Minum Racun
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Nopol AG 2387 REJ, 1 tas ransel hijau, dan 1 helm merek Cargloss warna hijau. Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir, untuk mencegah tindak kejahatan serupa. (Serayu)