Malang, serayunusantara.com – Polsek Sukun Polresta Malang Kota berhasil menyelesaikan perselisihan antara seorang juru parkir (jukir) dan driver ojek online (ojol) yang sempat viral di media sosial pada Rabu (27/8/2025).
Peristiwa bermula ketika YA (20), pengemudi ojol asal Bandungrejosari, mengambil pesanan di sebuah kafe di Jalan Sigura-gura. Setelah keluar membawa orderan, ia diminta membayar parkir oleh MK (52), jukir setempat, yang dibantu AM (18).
YA menolak karena motornya diparkir di minimarket sebelah barat kafe. Perdebatan pun terjadi hingga AM mengayunkan kotak uang parkir ke arah YA untuk menakut-nakuti, namun tidak sampai mengenai korban.
Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtiyas, SIK, menegaskan peristiwa itu murni kesalahpahaman. Menurut keterangan YA, ia sudah beberapa kali mengambil pesanan di lokasi tersebut dan baru kali ini diminta membayar parkir. Sementara MK mengaku setiap driver ojol dikenakan tarif Rp1.000 meski karcis diberikan hanya jika diminta.
Dalam mediasi yang dipimpin langsung Kapolsek, para pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. MK dan AM menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Tangkap Enam Pelaku Curanmor di 16 Lokasi Berbeda
Kompol Riyan berpesan agar jukir tidak hanya menjaga kendaraan, tetapi juga menciptakan keamanan di area kerjanya. Ia juga mengimbau semua pihak, baik pengelola parkir maupun driver ojol, untuk mengutamakan komunikasi yang santun serta menghindari tindakan yang bisa memicu konflik. (Serayu)







