Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB, Azwar Anas, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (7/6/2023). (Foto: Geral/Man)
Jakarta, serayunusantara.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menyampaikan seluruh data tenaga honorer yang telah terdaftar di kementerian tersebut. Hal ini disampaikannya lantaran terindikasi masih banyak tenaga honorer yang datanya mandek di tingkat daerah.
“Tolong nanti disampaikan kepada komisi II daftar tenaga honorer. Semuanya, Pak. Daftar tenaga honorer yang sudah terdaftar di Kemenpan RB karena terindikasi ternyata masih banyak juga tenaga honorer yang belum terdaftar di Kemen PAN pak. Jadi mereka hanya (terdaftar) di daerah dan kepala daerahnya belum pernah melaporkan tentang tenaga honorer ini,” ujar Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB, Azwar Anas, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (7/6/2023).
Tenaga honorer dan K2 menjadi salah satu pembahasan yang disinggung dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Menpan RB dan Kepala BKN. Di sisi lain, kepada Parlementaria, Politisi Fraksi PDI-P ini mengatakan bahwa KemenPAN-RB dan BKN perlu melakukan pengawasan ketat terhadap pendataan honorer di berbagai tingkatan.
“Saya kira perlu supaya KemenPAN dan BKN itu melakukan pengawasan yang melekat. Contoh, misalnya seseorang sudah menjadi honorer sampai 20 tahun tetapi nama dia tidak masuk dikirimkan ke pusat, yang masuk siapa? Orang baru! Maka saya minta supaya KemenPAN itu memberikan kepada Komisi II, sudah berapa orang honorer yang terdaftar secara resmi di Kemenpan?” tutur legislator Dapil Sumatera Utara III itu.
Disampaikannya, berdasarkan temuan di lapangan ada kemungkinan terjadinya perbedaan jumlah data yang telah terekam di KemenPAN-RB dengan jumlah tenaga honorer yang saat ini masih bekerja. Ia menegaskan bahwa apabila memang terjadi perbedaan data maka harus dilakukan penyesuaian dengan kondisi dan jumlah riil yang ada.
“Kalau memang mereka tidak terdaftar, kenapa mereka tidak terdaftar. Nah biasanya ini menjadi kewenangan disengaja atau tidak disengaja oleh kepala daerah. Kan kasihan yang honorer sudah usia 51 tahun, nama tidak dikirimkan dan yang masuk malah yang baru,” katanya.
Menutup pernyataannya, Junimart juga meminta agar KemenPAN-RB untuk berhati-hati dalam melakukan pendataan dan menyarankan agar menelusuri dengan seksama daftar riwayat kerja masing-masing tenaga honorer. Ia pun menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan bagi tenaga honorer yang telah bekerja. “Yang pasti gak ada penghapusan tenaga honorer,” tegas Junimart (uc,frs/rdn)