Komisi XI dan Pemerintah Sepakat Rasio Perpajakan 2024 Naik Hingga 10,2 Persen

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara saat menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara dalam Rapat Kerja Komisi XI di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta pada Kamis (8/6/2023). (Foto: Mu/Man)

Jakarta, serayunusantara.com – Komisi XI DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati kisaran rasio perpajakan (tax ratio) penerimaan perpajakan berada pada angka 9,92 persen – 10,2 persen, di mana angka tersebut sedikit naik dari pengajuan pemerintah yang berada dalam rentang 9,91 persen – 10,18 persen. Adapun besaran tax ratio dalam target APBN 2023 adalah sebesar 11,69 persen.

Rasio pajak adalah alat persentase atau indikator penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Lewat tax ratio ini maka suatu negara mendapat kesimpulan apakah jumlah pajak yang dikumpulkan pada suatu masa berbanding dengan pendapatan nasional.

“Dengan optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan meningkatkan tax ratio penerimaan perpajakan di kisaran 9,92 persen – 10,2 perse,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara saat menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara dalam Rapat Kerja Komisi XI di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta pada Kamis (8/6/2023).

Selain kesepakatan mengenai rentang tax ratio, pada laporannya Amir juga menyampaikan agar pemerintah dapat menyampaikan roadmap kepada Komisi XI DPR RI dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan negara. Selanjutnya pemerintah akan melakukan terobosan dalam sektor pajak, bea cukai dan PNBP agar pendapatan negara dapat ditingkatkan pada tahun 2024, termasuk melakukan perluasan basis perpajakan.

“Empat, Pemerintah akan mengoptimalkan potensi perpajakan dari program hilirisasi perekonomian yang sedang digalakan untuk transformasi perekonomian Indonesia. Lima, pemerintah akan mengoptimalisasi PNBP melalui pemanfaatan SDA, dividen BUMN, peningkatan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas, kebijakan penguatan pemanfaatan aset Barang Milik Negara yang lebih optimal serta penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi,” lanjut Politisi Fraksi PPP ini.

Baca Juga: PU Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar: Apresiasi Opini WTP dan Sampaikan Catatan Penting

Disampaikan pula bahwa Panja penerimaan Negara Komisi XI DPR RI mendukung upaya optimalisasi penagihan utan PNBP yang merupakan extra effort yang dilakukan pemerintah dalam penyelesaian piutang PNBP melalui Automatic Blocking System (ABS) dengan kriteria yang konsisten.

Di akhir laporannya, Amir berharap agar penerimaan negara dapat terus mengalami kenaikan secara signifikan sehingga dapat menjaga dan mempertahankan kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Semoga penerimaan negara tahun 2024 bisa meningkat sesuai dengan harapan kita semua dengan tetap menjaga kesejahteraan masyarakat Indonesia serta realita perekonomian tahun 2024” kata Amir menutup laporannya.

Selain pembacaan laporan Panja Penerimaan Negara, dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPS tersebut juga diagendakan Pengambilan Keputusan mengenai Asumsi Dasar dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2024. (uc/rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *