Surabaya, serayunusantara.com – Rencana pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL) seluas 1.084 hektar mulai memicu gelombang keberatan dari berbagai pihak.
Proyek ambisius senilai 72 triliun rupiah ini dinilai dapat memberikan dampak negatif terhadap ekosistem pesisir serta kelangsungan usaha masyarakat setempat.
Komisi C DPRD Surabaya mengungkapkan telah menerima sejumlah keluhan dari kelompok pencinta lingkungan, pengusaha perkapalan, hingga warga pesisir yang khawatir akan dampak jangka panjang dari pengurukan laut di wilayah Surabaya Timur tersebut.
“Komisi C baru mendapat keluhan dari kelompok-kelompok pencinta lingkungan, mereka dari Persatuan pengusaha kapal yang besi tadi itu, kapal Tongkang terus kapal kayu dan juga warga pesisir,” ujar salah satu anggota DPRD Surabaya dalam keterangannya di Surabaya, Rabu (18/3/2026).
Baca Juga: Transparansi Pengelolaan Anggaran Pemkot Surabaya Dipertanyakan
Para aktivis lingkungan menyoroti potensi kerusakan hutan mangrove dan terganggunya jalur migrasi burung serta biota laut di kawasan pesisir tersebut.
Selain itu, para pengusaha kapal juga mengkhawatirkan pendangkalan alur pelayaran yang dapat mengganggu aktivitas operasional kapal tongkang dan kapal kayu yang selama ini bersandar di wilayah tersebut.
Warga pesisir yang mayoritas menggantungkan hidup sebagai nelayan juga merasa terancam kehilangan area tangkapan mereka. Mereka berharap pemerintah melakukan kajian lingkungan yang lebih mendalam dan transparan sebelum proyek ini benar-benar dijalankan.
DPRD Surabaya pun meminta agar pemerintah pusat dan pengembang memberikan penjelasan rinci serta melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terdampak.
Keseimbangan antara pembangunan infrastruktur nasional dengan pelestarian lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama guna menghindari konflik sosial di kemudian hari. (ko)



















