Jakarta, serayunusantara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyuguhkan kado manis bagi para pemilik kendaraan bermotor menjelang hari raya.
Sebuah program relaksasi berupa pemotongan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen resmi digulirkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tingginya kebutuhan logistik Lebaran 1447 H.
Kebijakan strategis ini dijadwalkan berlangsung dalam durasi yang sangat terbatas, yakni mulai tanggal 18 Maret hingga ditutup pada 24 Maret 2026 mendatang. Selain sebagai bentuk insentif finansial, langkah ini menjadi instrumen pemerintah untuk mendorong digitalisasi layanan perpajakan di wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara atraktif mengajak warga melalui kanal media sosialnya untuk segera membereskan kewajiban pajak mereka selagi promo ini masih berlaku.
“Untuk para pembayar pajak kendaraan bermotor, selama libur lebaran ini kita tetap buka dengan pajaknya didiskon 10 persen. Baik roda empat maupun roda dua. Silakan diakses di kanal e-Samsat, melalui aplikasi Sambara di Sapawarga. Atau bisa melalui aplikasi Signal, Samsat Digital Nasional. Ayo daripada uangnya habis dipakai lebaran, lebih baik lumayan tuh bayarin pajak. 10 persen diskonnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Berkah di Balik Rintik Hujan: Jasa Cuci Motor di Blitar “Panen” Omset Saat Musim Basah
Berdasarkan protokol yang dirilis Bapenda Jabar, keuntungan potongan harga ini dikhususkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tahunan.
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kendala teknis, sebab sejumlah aplikasi mutakhir seperti Sapawarga (fitur Sambara) dan SIGNAL telah disiapkan untuk memproses transaksi secara cepat dan transparan.
Bagi warga yang lebih nyaman bertransaksi di lokasi fisik, layanan KiosK Samsat dan Salira (Samsat Mayar Nyalira) di seluruh Samsat Induk Jawa Barat tetap beroperasi. Hebatnya, pusat layanan Samsat Induk dilaporkan bersiaga selama 24 jam penuh dengan dukungan petugas lapangan yang siap mengasistensi penggunaan platform digital tersebut.
Penting untuk diperhatikan oleh seluruh pengendara bahwa diskon 10 persen ini memiliki batasan tertentu. Program ini tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang tengah mengurus siklus pajak lima tahunan atau proses pergantian pelat nomor kendaraan (ganti kaleng).
Pemerintah menekankan bahwa setiap rupiah yang disetorkan melalui pajak kendaraan akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk perbaikan infrastruktur jalan dan optimalisasi pelayanan publik. (Ko/serayu)



















