Mengenal AUTP, Jaminan yang Didapat Petani saat Alami Gagal Panen

Lahan pertanian yang baru mengalami masa panen di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. (Foto: Unsplash/Muhammad Thoha Ma’ruf)

Blitar, serayunusantara.com – Petani di Kabupaten Blitar agaknya bisa bernafas lega saat menanam padi. Resiko gagal panen yang sering menghantui bisa teratasi dengan solusi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian (Kementan) RI melalui Direktorat Pembiayaan.

Sejak tahun 2015, telah ada Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Melalui program ini petani bisa mendapatkan asuransi apabila tanaman padi yang ditanam gagal panen. Ketidakmungkinan yang biasa hinggap di pikiran petani saat menanam padi pun bisa hilang.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, AUTP merupakan salah satu upaya dalam strategi perlindungan petani Indonesia untuk dijaga keberlanjutannya. Keberlanjutan itu dapat dicapai hanya dengan kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Meskipun begitu, penyediaan asuransi ini kurang direspon baik oleh masyarakat. Petani menganggap lahan pertanian yang mereka garap bakal panen sesuai harapan. Sehingga program ini kurang diminati oleh para petani.

Kabid Prasarana DKPP Kabupaten Blitar Mat Safi’i menyampaikan gambaran program AUTP apabila ada petani yang ikut program tersebut. Misalnya saat petani mengikuti program itu dalam satu musim, per hektare lahan yang digarap petani membayar Rp36 ribu per hektare.

Kabid Prasarana DKPP Kabupaten Blitar, Lukas Supriyatno. (Foto: Reyda Hafis/Serayu Nusantara)

Kemudian, andaikan petani tersebut mengalami gagal panen karena disebabkan banjir, serangan hama penyakit maupun kekeringan yang menyebabkan gagal panen, petani bakal me mendapatkan Rp6 juta.

Baca Juga: Impor Beras di Masa Tidak Panen, Untuk Atasi Kelangkaan Tanpa Rugikan Petani

Mat Safi’i menyebut, setiap daerah mendapatkan batasan luasan lahan yang bisa diasuransikan. Menurutnya, di Kabupaten Blitar sendiri pada 2024 mendapatkan alokasi 100 hektare yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim.

“100 hektare itu kita arahkan ke wilayah Kecamatan Sutojayan. Dengan alasan di sana rawan terjadi bencana. Nanti petani-petani yang mengikuti program bakal didata,” ungkapnya, Senin, 18 Maret 2024.

Persyaratan Gabung AUTP

Namun, bukan serta merta semua petani bisa mengikuti program ini. Para petani yang ingin mengikuti program AUTP harus bergabung pada kelompok tani (poktan). Baru dalam poktan tersebut dipilih petani yang lahan garapannya berisiko gagal panen paling tinggi.

“Sehingga saat masuk kelompok tani, mudah untuk memantaunya apabila terjadi resiko gagal panen. Itu yang menjadi persyaratan,” katanya.

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi ini kepada petani secara intensif terkait program AUTP. Dia berharap, melalui program AUTP ini bisa membantu petani saat mendapatkan resiko gagal panen. Sehingga petani tidak merugi saat lahan yang ditanami padi gagal panen. (adv/kmf/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *