Banyuwangi, serayunusantara.com – Jajaran Polsek Tegalsari, Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Kaligesing, Desa Karangmulyo, Kecamatan Tegalsari. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi rutin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Pekat II Semeru 2025.
Kejadian bermula pada Senin (26/5/2025) pukul 09.30 WIB, ketika seorang pelajar berinisial GUA (18) menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang terduga pelaku, yakni MIS (18), NTS (24), dan S (50). Korban mengalami luka-luka akibat dipukul dengan kunci inggris, sebagaimana tertuang dalam hasil visum dari Puskesmas Tegalsari.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tegalsari segera melakukan penyelidikan dengan mengolah TKP, memeriksa saksi, serta mengamankan barang bukti. AKP Achmad Rudy, S.H., Kapolsek Tegalsari, menyatakan bahwa ketiga tersangka telah ditahan dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kombes Pol Rama Samtama Putra, Kapolresta Banyuwangi, memuji kinerja tim dalam mengungkap kasus ini. “Ini membuktikan efektivitas KRYD Pekat II Semeru 2025. Kami tidak toleransi terhadap premanisme dan kekerasan. Kepolisian akan terus bertindak tegas demi keamanan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Kapolda Jatim Kukuhkan Satgas Sentot Prawirodirdjo untuk Jaga Keamanan Jelang 1 Suro di Madiun
KRYD Pekat II Semeru 2025 merupakan inisiatif Polda Jatim untuk menekan kriminalitas, termasuk premanisme, narkoba, dan tindak kekerasan, guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Banyuwangi. (Serayu)