Aliansi Nasional Reformasi KUHP Sebut Pernyataan Kapolri terkait Bom Bunuh Diri di Bandung Prematur

Kapolri Listyo Sigit Prabowo berbicara dalam jumpa pers terkait  bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Rabu (7/12/2022). (Reuters/Willy Kurniawan)  

Blitar, serayunusantara.com Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyebut pernyataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait bom bunuh diri di area kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Astana Anyar, Bandung prematur.

Hal tersebut disiarkan Aliansi Nasional Reformasi KUHP melalui laman website Komisi untuk orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam siaran persnya Rabu, 8 Desember 2022.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga menyesalkan pernyataan-pernyataan Kapolri dan jajarannya yang tendensius, seolah menempatkan terduga pelaku sebagai bagian dari kelompok tertentu.

“Belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap Rancangan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru saja disahkan di TKP dan pelaku terafiliasi dengan kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah) Bandung atau JAD Jawa Barat,” tulisnya dalam siaran pers mengutip pernyataan Kapolri.

Baca Juga: Semenanjung Korea Memanas ! Korea Utara Tembakan Ratusan Peluru Artileri

Menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP, hal itu menyudutkan setidaknya dua kelompok yang bisa jadi tidak terkait dengan insiden bom bunuh diri, yakni anggota JAD dan kelompok masyarakat sipil yang menolak pengesahan RKUHP dengan cara damai.

Selain itu, pernyataan Kapolri juga tidak selaras dengan prinsip-prinsip internasional tentang penyelidikan. Contohnya, Manual Praktis untuk Aparat Penegak Hukum tentang Hak Asasi Manusia dalam Investigasi Kontra-Terorisme yang disusun oleh Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE).

OSCE menyatakan, bahwa pernyataan publik aparat penegak hukum dapat memengaruhi proses peradilan. Maka dari itu, penting untuk aparat penegak hukum menahan diri dari membuat pernyataan yang mampu menyudutkan orang dan kelompok tertentu, terlebih saat penyelidikan belum atau baru dimulai.

Ditambah lagi, Protokol Minnesota tentang Penyelidikan Kematian yang Mungkin Terjadi di Luar Hukum milik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa salah satu prinsip umum dalam penyelidikan adalah untuk melindungi publik dari kejahatan lanjutan. Dengan demikian, tindakan-tindakan yang mampu membahayakan masyarakat umum wajib dihindari.

“Kejadian ini juga memperkuat kekhawatiran kami atas kemungkinan KUHP terbaru memberikan ruang yang semakin besar dan nir-pengawasan untuk, serta rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum,” tulis dalam siaran pers.

Atas pertimbangan tersebut, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak agar Kapolri dan jajarannya:

1. Mengakui bahwa pernyataan yang dibuat sebelum dan saat penyelidikan baru saja dimulai menyalahi standar-standar internasional tentang proses penyelidikan, serta meminta maaf dan memberikan perlindungan kepada individu dan kelompok yang berpotensi mengalami kerugian.

2. Memastikan agar dugaan bom bunuh diri diusut tuntas melalui proses penyelidikan yang cepat, efektif, menyeluruh, independen, imparsial, dan transparan, tanpa mengorbankan hak asasi manusia korban, keluarganya, terduga pelaku, dan masyarakat umum.

3. Menganalisa kamera sirkuit tertutup (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara dan mengumumkan hasilnya demi membuat terang peristiwa ini.

4. Meninjau tata cara penyelidikan dan penerapannya agar selaras dengan standar-standar internasional.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengecam penggunaan kekerasan untuk kepentingan apa pun, dalam situasi apa pun, dan oleh siapa pun. (ruf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *