Anggota Komisi II Pertanyakan Putusan Bawaslu yang Dukung Putusan PN Jakarta Pusat

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun dalam rapat kerja Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin, (3/4/2023). (Foto : Tari/Man)

Jakarta, serayunusantara.com – Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menyoroti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang didasarkan pada putusan PN Jakarta Pusat yang meminta Pemilu dihentikan. Diketahui sebelumnya, Bawaslu sudah pernah menolak gugatan Partai Prima, namun kini diterima dengan memerintahkan KPU agar partai diberi kesempatan lagi untuk memperbaiki syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Tadi sudah dijelaskan soal Prima, sudah disidangkan (Bawaslu) waktu itu ditolak. Dan ketika PN (Jakpus) memutuskan perbuatan melawan hukum oleh KPU, kok bisa Bawaslu putusan diterima, apakah Bawaslu bagian dari konspirasi penundaan Pemilu?” kata Komarudin dalam rapat kerja Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin, (3/4/2023).

Baca Juga: Tak Ada Yang Memenuhi Syarat, Komisi III DPR RI Harus Tolak Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM 2022/2023

Komarudin menuturkan, publik menganggap Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili masalah Pemilu. Oleh sebab itu ia heran mengapa Bawaslu tiba-tiba bisa mendukung putusan PN Jakpus. “Dimana jalan ceritanya? Yang saya pahami urusan ini KPU, Bawaslu, kalau mau keluar dari itu PTUN, tapi PTUN tidak. Atas keterbatasan pemikiran kita, kita ajukan saja untuk dinilai di DKPP. Ini pelanggaran etik itu, saya tanyakan DKPP urusan sengketa Pemilu, urusan kenegaraan dibawa ke pengadilan negeri, dari segi etik apakah Bawaslu melanggar etik atau tidak?,” ucap Komarudin.

Dalam rapat sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut keputusan Bawaslu yang kabulkan gugatan Partai Prima dikhawatirkan akan mengganggu tahapan pemilu 2024 yang sedang berlangsung. Doli khawatir keputusan ini akan membuat parpol lain yang tak lolos verifikasi menempuh jalur yang sama agar bisa ikut Pemilu 2024.

“Ini sekarang jadi complicated. Ini menimbulkan labirin baru yang kita harus cari solusinya. Jadi kalau misalkan kita terusin ini, nanti kalau misalnya diteruskan oleh parpol lain, apa antisipasinya? Nanti kalau misalnya saya katakan, saya lanjutkan, kalau misalnya diteruskan parpol yang lain. Apa antisipasinya dari Bawaslu? Kan enggak bisa dilarang juga. Mereka merasa punya hak. Kalau nanti merembet lagi ke verfak (verifikasi faktual), ini kan panjang lagi urusannya,” kata Doli, Senin lalu (27/3/2023). (we/aha) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *