Surabaya, serayunusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengambil langkah preventif guna mengendalikan arus urbanisasi setelah libur Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menginstruksikan seluruh jajaran wilayah untuk memperketat pengawasan terhadap penduduk pendatang, Sabtu (28/3/2026).
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial serta memastikan tertib administrasi kependudukan di Kota Pahlawan pasca-mobilisasi besar-besaran libur panjang.
Dalam surat edaran tersebut, Sekda Lilik Arijanto menegaskan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan lebih selektif dalam menerima permohonan pindah datang dari luar kota. Petugas diinstruksikan untuk melakukan verifikasi lapangan (outreach) guna memastikan kesesuaian data permohonan dengan kondisi riil di lapangan.
“Apabila ditemukan hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan pendataan sebagai penduduk non-permanen,” ujar Lilik dalam poin krusial surat edaran tersebut.
Baca Juga: Arus Balik Masih Tinggi di Daop 8 Surabaya, KAI Obral Diskon Tiket 30 Persen dan Promo untuk Pemudik
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga menekankan pentingnya peran aktif Ketua RT dan RW sebagai garda terdepan pengawasan wilayah. Setiap pendatang ber-KTP luar daerah wajib dilaporkan sebagai penduduk non-permanen paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan.
“Saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke Kota Surabaya, tolong dilihat dan dipastikan apakah dia memiliki pekerjaan atau tidak. Pastikan KTP-nya harus lapor,” tegas Wali Kota Eri.
Ketentuan ini juga berlaku bagi penghuni rumah indekos. Pendataan dapat dilakukan secara mandiri maupun kolektif melalui laman resmi wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id.
Langkah pengetatan ini diambil agar Surabaya tidak terbebani oleh lonjakan penduduk yang tidak memiliki tujuan atau pekerjaan yang jelas. Urbanisasi yang tidak terkontrol dikhawatirkan dapat memicu permasalahan sosial baru di tengah pemukiman padat penduduk.
“Pendataan ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi yang tidak terarah,” pungkas Eri Cahyadi.
Pemkot Surabaya berharap dengan adanya sistem pelaporan digital dan pengawasan ketat di tingkat lingkungan, dinamika kependudukan di Surabaya tetap dapat terpantau dengan akurat demi kenyamanan seluruh warga kota. (Ha/serayu)
























