Asal-usul Bangunan di Jalan Mastrip yang Sekarang Dieksekusi PN Blitar

Blitar, serayunusantara.com – Oerip Santoso, anak dari penghuni pertama Selodihardjo, menuturkan riwayat kepemilikan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar, yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Menurut Oerip, tanah tersebut awalnya berstatus eigendom dan dimiliki warga Bandung bernama Abdullah.

Pada masa sebelum 1950-an, tanah itu disebut dibeli secara di bawah tangan oleh Lim Liang Juan, saat praktik jual beli tanpa akta resmi masih lazim terjadi. Sertifikat atas nama Lim Liang Juan baru terbit setelah 1956.

Karena tidak memiliki keturunan, Lim Liang Juan kemudian membagikan kepemilikan tanah itu kepada para keponakannya sebelum akhirnya kembali dijual kepada pihak lain.

Oerip menuturkan, keluarganya mulai menghuni bangunan tersebut sejak 1954 dan tercatat resmi sebagai penduduk setempat pada 1956.

Baca Juga:Penghuni Lama Kecewa, Eksekusi yang Dilakukan PN Blitar Dinilai Janggal

Ia menyebut ayahnya membeli bangunan itu secara lisan melalui perantara seorang paman yang bekerja di perusahaan rokok.

Namun, dalam proses pengurusan administrasi sertifikat, sertifikat tersebut justru terbit atas nama sang paman, bukan atas nama ayahnya.

“Sejak awal kami meyakini rumah itu dibeli ayah saya. Tapi saat sertifikat keluar, ternyata atas nama paman,” pungkasnya, Kamis. 12 Februari 2026. (Jun/ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *