Atur Masalah Pupuk Subsidi, DKPP Kabupaten Blitar Minta Masyarakat Pahami Permentan No 01 Tahun 2024

Pupuk bersubsidi yang ditumpuk di gudang. (Foto: Kementan RI)

Blitar, serayunusantara.com – Pada tahun ini Kementerian Pertanian (Kementan) RI baru saja mengeluarkan Permentan No 01 Tahun 2024. Hal itu untuk merevisi Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Revisi peraturan tersebut untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran. Apalagi pupuk merupakan komoditas yang penting dalam usaha mencapai ketahanan dan produksi pangan nasional.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar Toha Mashuri menyampaikan, terbatasnya ketersediaan anggaran di awal tahun, ditambah lagi kenaikan harga pokok penjualan (HPP) mengakibatkan berkurangnya volume pupuk bersubsidi.

Oleh karena itu, kata Toha, Kementan RI mengusulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Dari informasi yang didapatkan, Kementan RI terus berupaya menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan presiden dan DPR.

“Jadi upaya ini untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton. Sehingga kebutuhan para petani bisa tercukupi,” kata Toha, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Juga: Teruskan Imbauan Mentan, DKPP Kabupaten Blitar Mengimbau Petani Segera Tebus Pupuk Subsidi

Selain itu, dari penyampaian Mentan, kata Toha, dalam Permentan 01 Tahun 2024, terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik. Sebelumnya  hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.

“Kemudian untuk penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui SK bupati/wali kota,” ungkapnya.

Kepala DKPP Kabupaten Blitar Toha Mashuri. (Foto: Serayu Nusantara)

Ditambahkannya, alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Sementara pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Musim tanam kedua ini diharapkan petani terus dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk,” ujarnya.

Petani juga diminta tidak usah khawatir atas ketersediaan pupuk. Dikatakannya alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini. Pada musim tanam kedua dan selanjutnya bisa dilakukan percepatan tanam dan produksi karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *