Banggar DPRD Jatim Tekankan Perubahan APBD 2025 Harus Berdampak pada Pengentasan Kemiskinan

Jatim, serayunusantara.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Perubahan APBD 2025 tidak boleh sekadar menjadi penyesuaian angka, melainkan harus memberi dampak nyata terhadap upaya pengentasan kemiskinan serta pemerataan pembangunan di daerah.

Juru Bicara Banggar, H. Mohammad Ra. Nasih Aschal, pada Minggu (17/8/2025) menyampaikan, pembahasan P-APBD 2025 harus difokuskan pada kebermanfaatannya bagi masyarakat. “Bukan hanya kesesuaian secara normatif, tetapi bagaimana perubahan APBD ini benar-benar menjawab ketimpangan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Dalam catatan Banggar, pendapatan daerah pada P-APBD 2025 naik Rp91,18 miliar menjadi Rp28,53 triliun. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp17,04 triliun, meski pendapatan transfer justru berkurang Rp192,31 miliar.

Banggar memberikan tiga rekomendasi strategis, yakni: memperkuat koordinasi dengan kabupaten/kota untuk memperluas basis pajak, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang belum produktif, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan transfer keuangan daerah agar tidak menumpuk menjadi SiLPA.

Dari sisi belanja, anggaran meningkat menjadi Rp32,93 triliun atau naik Rp2,71 triliun. Konsekuensinya, defisit juga melebar dari Rp1,77 triliun menjadi Rp4,39 triliun. Banggar meminta agar alokasi belanja benar-benar fokus pada mandatory spending bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pengendalian belanja pegawai agar tetap di bawah batas 30 persen.

Baca Juga: Gubernur Jatim, Forkopimda dan DPRD Hadiri Paripurna Istimewa Pidato Kenegaraan Presiden pada HUT ke-80 RI

“Semua program pembangunan harus diarahkan pada peningkatan konektivitas, produktivitas, dan pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Jawa Timur,” tegas Nasih.

Selain itu, Banggar mendukung percepatan realisasi belanja modal produktif, terutama untuk pembangunan infrastruktur yang berdampak luas pada perekonomian, seperti jalan, irigasi, pelabuhan rakyat, transportasi publik, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Banggar juga menyoroti pemanfaatan SiLPA 2024 sebesar Rp4,7 triliun agar diarahkan pada program prioritas yang berdampak pada indikator makro, termasuk penurunan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Setelah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Banggar menilai Raperda P-APBD 2025 telah memenuhi ketentuan regulasi, substansi, dan kelengkapan dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, Banggar menyatakan Raperda P-APBD 2025 layak untuk ditindaklanjuti pembahasannya oleh Komisi maupun Fraksi DPRD Jatim sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *