Kepala DKPP Kabupaten Blitar Toha Mashuri saat memberikan bantuan kendaraan roda tiga kepada para kelompok tani penerima di halaman Kantor DKPP Kabupaten Blitar, Senin (27/11/2023). (Foto: Reyda Hafis/Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar terus menunjukkan komitmennya dalam membantu para petani. Memberikan bantuan kendaraan roda tiga adalah salah satunya.
Pemberian bantuan itu menggunakan anggaran yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2023. Ada 4 unit kendaraan roda tiga yang dibagikan kepada petani.
Keempatnya dibagikan kepada kelompok tani (KT) Lahan Makmur Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok. Kemudian KT Barokah Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Selain itu, KT Gemah Ripah Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, serta KT Tani Aji Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Secara simbolis keempat kendaraan roda tiga itu diberikan Kepala DKPP Kabupaten Blitar Toha Mashuri kepada para kelompok tani penerima di halaman Kantor DKPP Kabupaten Blitar, Senin (27/11/2023).
Kepala DKPP Kabupaten Blitar melalui Kabid Perkebunan Lukas Suprayitno mengatakan, pemberian bantuan itu merupakan bagian untuk membantu para petani. Apalagi mereka membutuhkan kendaraan untuk mengangkut hasil panen.
Efisiensi dalam pengangkutan hasil panen amat diperlukan. Sebab hal tersebut juga berpengaruh terhadap biaya yang dikeluarkan petani untuk bertani.
Dalam memberikan bantuan, pihaknya asal begitu saja dalam membagikan bantuan. Ada klasifikasi tertentu maupun pengajuan yang jadi alasan daerah tersebut memperoleh bantuan kendaraan roda tiga tersebut.
“Kita pilih daerah-daerah yang luasannya cukup banyak,” kata Lukas, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Tembakau Kopi Fest 2023 Jadi Ajang Promosi Komoditas Perkebunan di Kabupaten Blitar
Menurutnya, dalam memberikan bantuan, pihaknya selalu menjalankan perintah dari petani. Mereka, pada kelompok tani juga menyesuaikan kebutuhannya masing-masing.
Tidak hanya itu, potensi daerah tersebut juga berpengaruh terhadap pemberian bantuan. Misalnya daerah Selopuro. Kecamatan tersebut selama memiliki potensi pada komoditas tembakau.
Kemudian, kata dia, ada regulasi yang mengatur terkait pemberian bantuan, yakni kelompok tani dilarang menerima bantuan berturut-turut.
Dia berharap, bantuan yang diberikan DKPP Kabupaten Blitar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan kelompok tani. Sehingga bisa meringankan beban mereka. (adv)